Bea Cukai Bekasi Bongkar 67 Kasus Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal

metrotvnews.com
14 jam lalu
Cover Berita

Bekasi: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bekasi telah menangani 67 kasus pelanggaran barang kena cukai ilegal hingga Juli 2026. Kepala KPPBC TMP A Bekasi Winarko Dian Subagyo mengatakan, dari penanganan tersebut, negara memperoleh penerimaan sebesar Rp972,4 juta dan sanksi administrasi sebesar Rp300 juta.

“Selain itu, terdapat tiga perkara yang diproses melalui penyidikan dengan tujuh orang tersangka yang seluruhnya telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Bekasi maupun Pengadilan Negeri Cikarang,” kata Winarko di Bekasi, Senin, 20 Juli 2026.

Pihaknya juga telah memusnahkan Barang Kena Cukai atau BKC ilegal senilai Rp1,66 miliar dari hasil penindakan. Yang terdiri dari 4,8 juta batang rokok, 11.250 mililiter cairan rokok elektrik serta 1.675 liter minuman keras mengandung etil alkohol. 

Baca Juga :

Dirjen Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika Lewat X-ray
Winarko mengatakan bahwa seluruh barang tersebut merupakan hasil pengawasan dan penindakan yang dilaksanakan di berbagai lokasi. Mulai dari warung, lapak, jalan tol, jalan raya dan sarana distribusi lain. Sementara minuman keras ilegal dilakukan di tempat penjualan eceran maupun melalui pengawasan terhadap aktivitas perusahaan jasa titipan.

"Nilai BKC yang dimusnahkan murni berdasarkan harga pokok produksi, bukan harga pasar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai Rp6,66 miliar," ujarnya.

 Ilustrasi-Pemusnahan barang kena cukai ilegal di Kantor Bea Cukai Bekasi. (Metrotvnews.com/Antonio)

Winarko mengatakan, pemusnahan BKC ilegal itu telah melalui proses administrasi dan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku serta memperoleh persetujuan untuk dimusnahkan sesuai Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-131/MK/KN.4/2026 tanggal 18 Juni 2026.

Winarko menyatakan bahwa penindakan terhadap BKC ilegal dilakukan untuk mengamankan penerimaan negara dan menjaga keberlangsungan industri yang patuh terhadap aturan.

"Tentu akan menciptakan persaingan usaha secara tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban pembayaran cukai sesuai ketentuan. Pelanggaran ini turut berpotensi mengganggu efektivitas kebijakan pemerintah di bidang cukai," kata Winarko.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kortas Tipikor Polri Selidiki Dugaan Korupsi Hibah Lahan Sepolwan
• 18 jam lalu
0
thumb
Mbak Wali Ajak ASN Kota Kediri Belajar dari Sepak Bola dan Tinju untuk Perkuat Kolaborasi
• 18 jam lalu
0
thumb
DPR Gelar Rapur Penutupan Masa Sidang, 291 Anggota Hadir
• 3 jam lalu
0
thumb
Angkutan Penyeberangan Perintis Sempat Terganggu, Pemerintah Penuhi Kebutuhan Anggaran
• 23 jam lalu
0
thumb
Alarm Kenaikan Harga Beras, Bawang Putih, dan Minyakita Berbunyi
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.