jpnn.com, JAKARTA - Garuda Institute mencermati dengan saksama rangkaian pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum. dalam konferensi pers pascapemeriksaan kliennya di KejaksaanAgung pada Jumat, 17 Juli 2026.
Sejumlah pernyataan tersebut — antara lain bahwa kliennya adalah sosok “kebanggaan Presiden Prabowo Subianto”, bahwa Kapolri disebut tidak meminta izin kepada Presiden sebelum menetapkan status tersangka, serta pernyataan yang menyiratkan Presiden semestinya mengetahui dan turut menyikapi penetapan tersebut — berpotensi membangun kesan publik bahwa proses hukum yang tengah berjalan berada dalam jangkauan pertimbangan personal Kepala Negara.
BACA JUGA: Apresiasi Peresmian Groundbreaking Blok Masela, Garuda Institute: Momentum Memperkuat Ketahanan Energi Nasional
Sebagai lembaga yang memiliki concern pada penguatan tata kelola hukum dan demokrasi konstitusional di Indonesia, Sekjen Garuda Institute Alexander Waas, S.H., M.M memandang penting untuk menyampaikan kajian dan sikap resmi atas persoalan ini.
1. Konteks Perkara
BACA JUGA: Garuda Institute Dukung Komisi III DPR Serap Aspirasi Publik Tentang RUU Perampasan Aset
Febrie Adriansyah (FA), yang menjabat Jampidsus periode 2022 hingga pengunduran dirinya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (KortastipidkorPolri) dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penanganan kasus PT Asabri, sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Febrie menjalani pemeriksaan pada 17 Juli 2026 tanpa penahanan. Kuasa hukumnya, Hotman Paris, menyampaikan sejumlah bantahan atas konstruksi perkara sekaligus mempersoalkan aspek prosedural penyidikan.
BACA JUGA: Mendiktisaintek Kukuhkan Pengurus FRI, Inilah Pernyataan Pertama Garuda Wiko
2. Titik Kritis: Personalisasi Kekuasaan dalam Wacana Publik
Garuda Institute tidak mempersoalkan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk Febrie Adriansyah, untuk didampingi kuasa hukum dan membela diri melalui jalur hukum yang sah — itu adalah prinsip due process of law yang harus dijunjung.
Yang menjadi sorotan kami adalah pembingkaian naratif yang menempatkan kedekatan seseorang dengan Presiden, atau prestasi kerja semasa menjabat, sebagai variabel yang seolah-olah relevan terhadap independensi proses pro-justitia.
Pernyataan bahwa penetapan tersangka dilakukan “tanpa izin Presiden” — sebagaimana dikutipsejumlah media — berpotensi ditafsirkan publik sebagai anggapan proses penegakan hukumsemestinya tunduk pada persetujuan personal Kepala Negara.
Ini adalah keliru secara konstitusional. Kepolisian dan Kejaksaan adalah lembaga penegak hukum yang independensinya dilindungi oleh Undang-Undang, bukan perpanjangan tangan personal Presiden dalam menentukan siapa yang bolehatau tidak boleh diproses hukum.
3. Kerangka Akademis: Mengapa Narasi Ini Berbahaya
a. Asas Persamaan di Hadapan Hukum (Equality Before the Law). Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.
Narasi yang mengaitkan status “kebanggaan Presiden” dengan kelayakan seseorang untuk diproses hukummenciptakan hierarki keadilan yang bertentangan dengan asas ini — seolah terdapat kelas warganegara yang memerlukan “restu” politik sebelum dapat ditindak secara hukum.
b. Independensi Penegakan Hukum sebagai Pilar Negara Hukum (Rechtsstaat). KemandirianKepolisian dan Kejaksaan dari intervensi kekuasaan eksekutif merupakan prasyarat mendasar negara hukum yang demokratis.
Wacana yang menyiratkan keharusan “izin Presiden” dalam proses penetapantersangka — betapa pun disampaikan sebagai kritik prosedural — berisiko menormalkan ekspektasipublik bahwa proses hukum semestinya melibatkan pertimbangan kekuasaan personal, bukan semataalat bukti dan hukum acara.
c. Bahaya Personalisasi Kekuasaan (Personalization of Power).
Dalam kajian ilmu politik dan hukumtata negara, personalisasi kekuasaan — di mana kedekatan personal dengan pemegang kekuasaan tertinggi dipersepsikan sebagai bentuk perlindungan atau imunitas informal — adalah salah satu indikator pelemahan checks and balances.
Narasi semacam ini, terlepas dari ada tidaknya intervensiaktual dari Presiden, menciptakan preseden opini publik yang keliru dan berpotensi mengikis kepercayaan terhadap imparsialitas penegakan hukum.
d. Kondisi Kebatinan Publik dan Legitimasi Pemberantasan Korupsi. Di tengah tuntutan publik yang tinggi terhadap pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu, narasi yang berkonotasi “pembelaan dari atas” terhadap figur penegak hukum yang justru tengah diperiksa sebagai tersangka korupsi berisiko mencederai legitimasi moral pemberantasan korupsi itu sendiri.
Publik berhak atas kepastian bahwa proses hukum berjalan atas dasar bukti dan prosedur, bukan atas dasar kedekatan personal-politik.
4. Catatan Kehati-hatian dan Keadilan bagi Semua Pihak
Garuda Institute menegaskan kajian ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bersalah atau tidaknya Febrie Adriansyah — hal tersebut adalah kewenangan proses peradilan yang harus dihormati berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Demi menjaga Marwah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang mana kami yakin dan percaya beliau memiliki semangat pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.
Kritik kami murni tertuju pada risiko dari framing publik yang dibangun melalui pernyataan kuasa hukum FA, yang jika dibiarkan tanpa klarifikasi, dapat membentuk persepsi keliru mengenai relasi antara kekuasaan eksekutif dan independensi penegakan hukum.
5. Pernyataan Sikap dan Rekomendasi
Menurut Alexander Waas, berdasarkan kajian di atas, Garuda Institute menyatakan sikap sebagai berikut:
Pertama, mengecam dan mendesak semua pihak, termasuk kuasa hukum yang tampil di ruang publik, untuk tidak membangun narasi yang mengasosiasikan proses hukum dengan restu atau sikap personal Kepala Negara, karena berpotensi menyesatkan opini publik dan melemahkan kepercayaan terhadap independensi peradilan.
Kedua, meminta Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI untuk memproses perkara ini secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti serta hukum acara yang berlaku, tanpa terpengaruh oleh tekanan opini publik dari kedua belah pihak.
Ketiga, mendorong Istana Kepresidenan untuk secara proaktif menegaskan posisi non-intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan, guna menghentikan spekulasi publik dan menjaga muruah independensi penegakan hukum di Indonesia.
Keempat, mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengawal proses hukum perkara ini secara objektif, tanpa terjebak pada polarisasi opini yang dibangun melalui pernyataan pers, dan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah bagi semua pihak yang terlibat.
Alexander menegaskan Garuda Institute berkomitmen untuk terus mengawal isu-isu tata kelola hukum dan pemberantasankorupsi di Indonesia secara independen dan berbasis kajian akademis, tanpa keberpihakan pada kepentingan politik atau golongan tertentu.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Friederich Batari





Komentar (0)