JAKARTA, DISWAY.ID – Anggota Komisi X DPR, Habib Syarief Muhammad, mengecam keras tindakan pencabulan seorang pria lanjut usia berinisial MD terhadap 32 siswa Sekolah Dasar (SD) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Anggota dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya serta memastikan seluruh korban mendapat pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialami.
"Kami sangat mengecam tindakan pencabulan pria lansia terhadap 32 siswa SD. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa dan tindakan amoral yang tidak bisa ditoleransi dengan alasan apa pun. Pelaku harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya agar memberikan efek jera," ujar Habib Syarief di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Kasus ini terungkap setelah pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar melakukan pendampingan terhadap keluarga korban.
BACA JUGA: Pimpinan Ponpes Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Mangkir dari Panggilan Polisi
Awalnya, hanya tiga siswi yang dilaporkan menjadi korban pencabulan pada Juni 2026. Namun, setelah dilakukan pendataan dan asesmen lebih lanjut, jumlah korban berkembang menjadi 32 siswa.
Pelaku yang merupakan pemilik warung di depan sekolah diduga melakukan aksi bejatnya saat para siswa berbelanja pada jam istirahat, saat hendak pulang sekolah, maupun sebelum masuk kelas.
Habib Syarief menegaskan setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Sekolah harus menjadi ruang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak, bukan menjadi lokasi tindak kejahatan yang meninggalkan trauma mendalam.
"Anak-anak berangkat ke sekolah untuk belajar dan meraih masa depan, bukan menjadi korban kekerasan seksual. Semua pihak harus memastikan lingkungan sekolah benar-benar aman bagi mereka," tegasnya.
BACA JUGA: Kecam Kasus Pencabulan Santri Ponpes Ndolo Kusumo di Pati, KH Cholil Beri Saran Tegas Begini
Menurut legislator asal Jawa Barat ini, dampak kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya berupa luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang memengaruhi perkembangan mental, kepercayaan diri, hingga kehidupan sosial korban dalam jangka panjang.
Karena itu, pemerintah daerah bersama kementerian dan lembaga terkait harus segera memberikan pendampingan psikologis, layanan kesehatan, serta pendampingan hukum bagi seluruh korban dan keluarganya.
"Para korban harus segera mendapatkan pendampingan yang komprehensif. Negara harus hadir untuk memulihkan kondisi psikologis mereka agar dapat kembali menjalani kehidupan dan pendidikan secara normal," katanya.
Modus pelaku tergolong beragam. Selain diduga meraba-raba tubuh korban, salah satu anak bahkan mengalami luka robek pada alat kelaminnya hingga harus menjalani visum.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)