Kemendag Beri Masa Transisi 18 Bulan bagi Pedagang Marketplace Urus NIB

suarasurabaya.net
7 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan masa transisi bagi para pedagang di marketplace atau lokapasar untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), guna memastikan kebijakan ini tidak mengganggu keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026, yang mewajibkan seluruh pedagang di marketplace untuk memiliki NIB.

“Permendag 19/2026 tidak hanya memperkuat kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku, tetapi juga memberikan kemudahan, masa transisi, dan berbagai bentuk afirmasi bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing dan memperluas akses pasar melalui perdagangan digital,” ujar Iqbal Shoffan Shofwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) di Jakarta, seperti dilaporkan Antara, Senin (21/7/2026).

Iqbal Shoffan Shofwan menjelaskan, pedagang yang baru bergabung di marketplace akan diberi waktu enam bulan untuk mengurus NIB, sementara pedagang yang telah lebih dulu berjualan memperoleh masa transisi lebih panjang, yakni hingga 18 bulan. Selama periode transisi tersebut, para pedagang tetap dapat menjalankan aktivitas usahanya seperti biasa.

Masa transisi ini diberikan mengingat pemerintah menyadari masih adanya sejumlah tantangan yang dihadapi pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB.

Iqbal Shoffan Shofwan menilai, NIB memiliki peran penting sebagai identitas legal usaha yang memberikan berbagai manfaat bagi pelaku usaha. Ia menyebut, pelaku usaha yang telah mengantongi NIB berpotensi memperoleh sejumlah keuntungan, di antaranya peningkatan kepercayaan dari konsumen maupun mitra usaha, kemudahan berjualan di berbagai platform e-commerce, hingga akses terhadap berbagai fasilitas insentif pemerintah.

Ia menambahkan, kepemilikan NIB juga memudahkan pelaku UMKM dalam mengakses pembiayaan, kemitraan usaha, layanan pemerintah, serta membuka peluang pasar yang lebih luas.

Guna mendukung implementasi aturan ini, penyelenggara marketplace turut diwajibkan menyediakan fasilitas yang menghubungkan pedagang dengan sistem Online Single Submission (OSS), sehingga proses penerbitan NIB dapat berlangsung lebih mudah dan cepat.

Meski demikian, Iqbal Shoffan Shofwan mengakui bahwa hingga saat ini baru sebagian kecil pedagang di berbagai platform e-commerce yang telah memiliki NIB.

Kemendag berharap, penerapan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 ini dapat menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia.(ant/iss/ham)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bung Hatta: Kemerdekaan Tidak Datang Dengan Sendirinya
• 8 jam lalu
0
thumb
Maraton MWT di Sumbagsel, Komut Pertamina Pastikan Pasokan BBM Aman
• 13 jam lalu
0
thumb
Polres Tangsel Ringkus 4 Pelaku Pembunuh Anggota TNI AD di Tangerang
• 1 jam lalu
0
thumb
Dalam Taklimatnya, Presiden Prabowo Sampaikan Pentingnya Digitalisasi Pemerintah
• 12 jam lalu
0
thumb
Saan soal Tarif Jadi WNI Rp 75 Juta: Cinta Tanah Air Itu Penting
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.