Kortastipidkor Bantah Kriminalisasi Eks Wakapolri Oegroseno Dalam Kasus Dugaan Korupsi Lahan Sepolwan

viva.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri membenarkan tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan yang direncanakan menjadi lokasi Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) di kawasan Lembang, Jawa Barat, dan Ciputat.

Kasus tersebut belakangan menjadi sorotan setelah muncul isu yang menyebut nama mantan Wakapolri Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno ikut terseret dalam proses penyelidikan. Menanggapi hal itu, Kortastipidkor Polri menegaskan proses yang berjalan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.

Baca Juga :
Kasus Korupsi Pembiayaan Batu Bara Tetapkan 3 Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp38,9 Miliar
Hasan Nasbi: Pemerintah Tak Intervensi Penegakan Hukum Kasus Febrie Adriansyah

"Saat ini masih penyelidikan, jadi yang namanya penyelidikan seusai KUHAP menentukan ada tidaknya tindak pidana. Jadi sabar saja nanti akan kita rilis apabila ada tindak pidana," kata Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusuf Afandi kepada wartawan, Senin, 20 Juli 2026.

Yusuf juga membantah adanya upaya kriminalisasi terhadap Oegroseno melalui pemanggilan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Menurut dia, seluruh proses yang dilakukan penyidik mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

"Tidak ada sama sekali, kami jamin bahwa penegakan hukum ataupun pelaksanaan penindakan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor berdasarkan hukum dan aturan yang ada," tuturnya.

Untuk diketahui, Oegroseno mengaku merasa dikriminalisasi setelah menerima surat undangan klarifikasi dari Kortastipidkor Polri terkait dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, serta pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat.

Berdasarkan surat yang diterimanya, penyelidikan perkara dimulai pada 2 Juli 2026, sedangkan undangan klarifikasi dilayangkan pada 16 Juli 2026.

Oegroseno mempertanyakan dasar penyelidikan terhadap kebijakan yang diambil lebih dari 15 tahun lalu dan meminta penyidik menjelaskan dugaan tindak pidana yang dimaksud.

"Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya," kata Oegroseno.

Baca Juga :
Menko Yusril Bongkar Alasan Korupsi di Indonesia Makin Menjadi-jadi
Cegah Korupsi, KPK Usul Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu Dibiayai Pemerintah
Hotman Paris Bilang Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Belum Kantongi Izin Prabowo

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Golden Eagle TNI Bermanuver Bareng Jet Siluman Jepang di Australia
• 7 jam lalu
0
thumb
Polisi Buka Suara soal Isu Distribusi Tramadol untuk Massa Demo
• 22 jam lalu
0
thumb
Bandung Rawan Begal, Pemkot Janji Prioritaskan Penerangan Umum di Titik-titik Rawan
• 21 jam lalu
0
thumb
Pramono Ungkap Strategi TPS 3R Kurangi Sampah ke Bantargebang
• 8 jam lalu
0
thumb
Workshop Sea Explorer Ajak Anak Daur Ulang Galon Bekas Jadi Mainan Lucu
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.