Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Tetap Fakultas Psikologi Universitas Indonesia Prof. Dr. Rose Mini Agoes Salim, M.Psi., Psikolog menilai anak di bawah usia 16 tahun belum memiliki kesiapan psikologis untuk memiliki akun media sosial sehingga masih memerlukan perlindungan dan pendampingan dari orang tua, lingkungan, maupun pemerintah.
"Anak ini punya kemampuan yang terbatas. Oleh karena itu, pada saat-saat anak tidak mampu melindungi dirinya sendiri, dia butuh perlindungan dari lingkungan, termasuk orang tua," kata Romy saat dihubungi ANTARA pada Senin.
Ia menjelaskan kemampuan anak berkembang secara bertahap. Anak usia 0 hingga 6 tahun belum mampu menyaring stimulasi dan mengelola emosi. Memasuki usia 7 hingga 12 tahun, anak mulai aktif menggunakan internet, tetapi belum mampu menilai risiko maupun berpikir kritis. Sementara pada usia 13 hingga 15 tahun, emosi anak berkembang lebih kuat, namun kemampuan mengendalikan diri belum matang.
Baca juga: Wamenkomdigi: Tiga dari lima anak palsukan usia untuk akses medsos
Baca juga: Wamenkomdigi ingatkan pentingnya ruang aman bagi anak di platform film
Menurut Romy, keterbatasan tersebut membuat anak lebih rentan terhadap berbagai risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten yang tidak sesuai hingga kejahatan siber yang menyasar anak.
Karena itu, ia menilai penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) menjadi salah satu upaya negara untuk melindungi anak yang belum memiliki kemampuan menjaga dirinya di ruang digital.
"Maka pemerintah hadir, PP TUNAS membantu untuk kemudian memblokir dulu. Namun orang tua dan orang-orang di sekitar anak harus memberikan stimulasi agar anak nantinya dapat dengan sendirinya melindungi dirinya, dengan cara memiliki kemampuan untuk bijak di dunia digital," ujarnya.
Ia mengatakan pendampingan orang tua tetap menjadi faktor utama dalam membentuk kemampuan anak menggunakan ruang digital secara bertanggung jawab. Orang tua perlu membantu anak membangun kemampuan mengendalikan diri, memahami nilai moral, serta mengetahui kapan harus berhenti menggunakan gawai.
"Berikan stimulasi moral, berikan kemampuan dia untuk kemudian meregulasi dirinya. Tidak sewaktu-waktu semaunya menggunakan gawai. Ada batasannya. Tahu kapan dia harus stop," katanya.
Romy juga mengingatkan orang tua agar tidak meminjamkan akun media sosial miliknya kepada anak. Menurut dia, tindakan tersebut justru dapat melemahkan tujuan PP TUNAS yang dirancang untuk membatasi akses anak terhadap media sosial hingga mereka memiliki kesiapan yang memadai.
"Orang tua tidak boleh meminjamkan akunnya kepada anak. Karena kalau tidak, apa yang dilakukan pemerintah tidak ada gunanya. Anak tidak punya akun, tetapi dia mengakses menggunakan akun orang tua atau orang-orang di sekitarnya," ujar Romy.
Baca juga: Menkomdigi: PP TUNAS bantu orang tua lindungi anak di ruang digital
Baca juga: Menkomdigi sebut pembatasan gawai di sekolah sejalan dengan PP Tunas
Baca juga: Nezar: Festival film keluarga bisa jadi cara baru kenalkan PP TUNAS
"Anak ini punya kemampuan yang terbatas. Oleh karena itu, pada saat-saat anak tidak mampu melindungi dirinya sendiri, dia butuh perlindungan dari lingkungan, termasuk orang tua," kata Romy saat dihubungi ANTARA pada Senin.
Ia menjelaskan kemampuan anak berkembang secara bertahap. Anak usia 0 hingga 6 tahun belum mampu menyaring stimulasi dan mengelola emosi. Memasuki usia 7 hingga 12 tahun, anak mulai aktif menggunakan internet, tetapi belum mampu menilai risiko maupun berpikir kritis. Sementara pada usia 13 hingga 15 tahun, emosi anak berkembang lebih kuat, namun kemampuan mengendalikan diri belum matang.
Baca juga: Wamenkomdigi: Tiga dari lima anak palsukan usia untuk akses medsos
Baca juga: Wamenkomdigi ingatkan pentingnya ruang aman bagi anak di platform film
Menurut Romy, keterbatasan tersebut membuat anak lebih rentan terhadap berbagai risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten yang tidak sesuai hingga kejahatan siber yang menyasar anak.
Karena itu, ia menilai penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) menjadi salah satu upaya negara untuk melindungi anak yang belum memiliki kemampuan menjaga dirinya di ruang digital.
"Maka pemerintah hadir, PP TUNAS membantu untuk kemudian memblokir dulu. Namun orang tua dan orang-orang di sekitar anak harus memberikan stimulasi agar anak nantinya dapat dengan sendirinya melindungi dirinya, dengan cara memiliki kemampuan untuk bijak di dunia digital," ujarnya.
Ia mengatakan pendampingan orang tua tetap menjadi faktor utama dalam membentuk kemampuan anak menggunakan ruang digital secara bertanggung jawab. Orang tua perlu membantu anak membangun kemampuan mengendalikan diri, memahami nilai moral, serta mengetahui kapan harus berhenti menggunakan gawai.
"Berikan stimulasi moral, berikan kemampuan dia untuk kemudian meregulasi dirinya. Tidak sewaktu-waktu semaunya menggunakan gawai. Ada batasannya. Tahu kapan dia harus stop," katanya.
Romy juga mengingatkan orang tua agar tidak meminjamkan akun media sosial miliknya kepada anak. Menurut dia, tindakan tersebut justru dapat melemahkan tujuan PP TUNAS yang dirancang untuk membatasi akses anak terhadap media sosial hingga mereka memiliki kesiapan yang memadai.
"Orang tua tidak boleh meminjamkan akunnya kepada anak. Karena kalau tidak, apa yang dilakukan pemerintah tidak ada gunanya. Anak tidak punya akun, tetapi dia mengakses menggunakan akun orang tua atau orang-orang di sekitarnya," ujar Romy.
Baca juga: Menkomdigi: PP TUNAS bantu orang tua lindungi anak di ruang digital
Baca juga: Menkomdigi sebut pembatasan gawai di sekolah sejalan dengan PP Tunas
Baca juga: Nezar: Festival film keluarga bisa jadi cara baru kenalkan PP TUNAS






Komentar (0)