JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai menyiapkan kajian internal sebagai bahan masukan untuk pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Nah, kami di KPU sedang menyiapkan banyak forum untuk melakukan semacam kajian internal, yang nanti orientasinya adalah memberikan masukan jika diminta oleh pembuat undang-undang,” kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, saat ditemui di KPU, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026).
Baca juga: Pimpinan DPR Bantah Minta Komisi II Tunda Bentuk Panja RUU Pemilu
Afifuddin mengatakan, kajian tersebut disusun untuk disampaikan kepada DPR dan pemerintah.
Berdasarkan pengalamannya saat pembahasan revisi UU Pemilu pada 2017, penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu diminta menyampaikan usulan perbaikan berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pemilu.
Karena itu, KPU kini mengkaji berbagai aspek penyelenggaraan, mulai dari sistem pemilu, daerah pemilihan (dapil), hingga berbagai aspek teknis lainnya.
Menurut dia, setiap opsi akan dipetakan dengan kelebihan, kekurangan, serta tantangan dalam pelaksanaannya.
Kajian tersebut disusun berdasarkan pengalaman kelembagaan KPU sebagai penyelenggara pemilu, bukan dari sudut pandang peserta pemilu.
“Jadi kami enggak berpatok pada satu isu, tetapi basisnya adalah pengalaman kelembagaan sebagai penyelenggara, bukan sebagai peserta misalnya begitu,” ucap dia.
Baca juga: Demokrat Dorong DPR Segera Bahas RUU Pemilu agar Ada Waktu Sosialisasi
Ia menambahkan, KPU juga tengah melakukan simulasi terhadap sejumlah opsi perbaikan sistem pemilu, termasuk penataan daerah pemilihan.
Seluruh hasil kajian itu akan disampaikan apabila DPR dan pemerintah meminta masukan dalam pembahasan RUU Pemilu.
Kabar dinamika RUU PemiluKomisi II DPR telah menyusun 28 daftar inventarisasi masalah (DIM) beserta sejumlah alternatif norma untuk RUU Pemilu, DIM itu telah diserahkan ke Pimpinan DPR pada Juni 2026.
Sempat muncul isu agar legislasi RUU Pemilu digarap lewat Panitia Kerja (Panja), namun pimpinan DPR membantahnya.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan hingga saat ini tidak ada keputusan untuk menunda pembentukan panja dan pembahasan revisi UU Pemilu akan tetap mengikuti mekanisme yang berlaku di DPR.
"Enggak, enggak ada yang ditunda. Nanti kan prosesnya kalau sudah masuk rapi, kita bahas di pimpinan, kemudian di Bamus-kan (Badan Musyawarah). Itu prosesnya seperti itu. Nanti kita sampaikan dulu, bahas dulu," ujar Cucun di Gedung DPR RI, Kamis (9/7/2026).
RUU Pemilu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 alias harus sellesai tahun ini.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)