Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan pemerintah menaikkan tarif permohonan pelepasan status warga negara Indoensia (WNI) dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta. Ia mengatakan penyesuaian tarif bertujuan untuk mendukung peningkatan kualitas layanan.
Supratman juga mengatakan evaluasi kenaikan tarif karena ketentuan yang berlaku selama ini tidak mengalami perubahan selama sekitar satu dekade.
“Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan,” kata Supratman seusai menghadiri Sidang Kabinet di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (20/7).
Supratman menjelaskan jumlah pemohon pelepasan kewarganegaraan Indonesia relatif kecil dibandingkan total penduduk Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Hukum, permohonan pelepasan kewarganegaraan yang masuk setiap tahun berada di kisaran 200 hingga 300 orang.
“Permohonan kehilangan kewarganegaraan dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta, kira-kira total yang bermohon kurang lebih ada sekitar 200 atau 300 orang. Jadi itu bukan masalah buat bangsa,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu juga menjelaskan bahwa pemerintah juga menaikan tarif permohonan pewarganegaraan bagi warga negara asing. Pemerintah menaikkan tarif naturalisasi umum dari semula Rp 50 juta menjadi Rp 75 juta.
“Warga negara asing yang sudah tinggal lima tahun dan sepuluh tahun berturut-turut di itu rata-rata adalah mereka yang punya kemampuan ekonomi yang lebih,” kata Supratman.
Pemerintah telah menaikkan biaya administrasi yang berkaitan dengan pelepasan status WNI melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026. Aturan yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 itu mengatur tarif penerbitan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia terbaru ditetapkan Rp 3,5 juta, sedangkan tarif permohonan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia menjadi Rp 5 juta.
Ketentuan tersebut akan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan atau pada Agustus 2026. Kenaikan tarif ini dilakukan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
Dalam aturan terdahulu, pemerintah menetapkan tarif pelepasan kewarganegaraan melalui PP Nomor 45 Tahun 2024. Aturan itu mengenakan biaya Rp 500 ribu untuk penerbitan Surat Keterangan tentang Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia dan Rp1 juta untuk permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan.





Komentar (0)