Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) meminta proses hukum terhadap Febrie Adriansyah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak dikait-kaitkan dengan Prabowo Subianto Presiden.
Prasetyo yang juga Juru Bicara Presiden di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026), mengatakan seluruh proses hukum terhadap Febrie harus diserahkan kepada mekanisme yang berlaku.
“Itu kan kita kembalikan ke proses hukum, ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” katanya seperti dikutip Antara.
Prasetyo juga membantah anggapan bahwa pemeriksaan terhadap Febrie harus mendapat izin Presiden.
“Saya rasa kembali kepada mekanismenya, ya. Saya rasa enggak ada juga, hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden,” ujarnya.
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea kuasa hukum Febrie menyatakan kliennya merupakan “kebanggaan” Prabowo Presiden.
Karenanya, ia mempertanyakan langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang tidak berkoordinasi dengan Presiden sebelum memproses hukum Febrie.
Febrie Adriansyah sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada, Sabtu (11/7/2026) pekan lalu. Perkara tersebut kini ditangani Kejaksaan Agung setelah dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri. (ant/bil/ipg)





Komentar (0)