jpnn.com, JAKARTA - Pemberhentian PNS, PPPK, PPPK paruh waktu (P3K PW) sudah bisa diusulkan instansi mulai 1 Agustus 2026.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran tentang petunjuk teknis pengusulan pemberhentian PNS, PPPK, P3K PW periode 2026/2027.
BACA JUGA: Imbauan untuk PNS, PPPK, P3K PW: Jangan Sampai Enggak Kerja, ya
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.6/558/2026 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengusulan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Periode Tahun 2026 sampai dengan Tahun 2027 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Surat Edaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jateng dalam melaksanakan pengusulan pemberhentian ASN, baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK )maupun PPPK Paruh Waktu (P3K PW).
BACA JUGA: Bertambah Lagi Pemda Bersiap Usulkan P3K PW jadi PPPK Penuh Waktu, Berbasis Kinerja
Dikutip dari laman BKD Jateng www.bkd.jatengprov.go.id) disebutkan, penerbitan Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menyeragamkan tata cara pengusulan pemberhentian ASN baik PNS, PPPK maupun P3K PW sesuai jenis pemberhentian, persyaratan administrasi, alur layanan, serta jadwal pengusulan.
Selain itu, ketentuan ini juga bertujuan memastikan setiap usul pemberhentian disampaikan secara tepat waktu, lengkap, benar, dan sesuai ketentuan melalui SIASN BKN dan/atau platform digital yang disediakan oleh BKD Provinsi Jawa Tengah.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Akan Ada Pengajuan PPPK Penuh Waktu Berbasis Kinerja, Lulusan SMA/Sederajat Bisa Bersiap Diri
"Dalam Surat Edaran tersebut, perangkat daerah diminta untuk memperhatikan jadwal periodesasi pengusulan pemberhentian ASN karena Batas Usia Pensiun/Batas Usia Tertentu Tahun 2027.," sebut laman BKD Jateng.
Untuk terhitung mulai tanggal (TMT) Januari dan Februari 2027, masa pengusulan dilaksanakan pada 1 sampai dengan 20 Agustus 2026.
Selanjutnya, pengusulan dilakukan secara bertahap sesuai periode TMT pemberhentian atau pensiun yang telah ditetapkan dalam lampiran Surat Edaran.
Disebutkan juga, selain jadwal pengusulan, Surat Edaran ini juga memuat ketentuan mengenai dokumen persyaratan umum dan tambahan, alur pengusulan pemberhentian PNS, alur pemberhentian PPPK dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) serta mekanisme khusus bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama dan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
BKD Provinsi Jawa Tengah mengimbau seluruh perangkat daerah agar mencermati dan melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran ini dengan penuh tanggung jawab.
Pengelola kepegawaian pada masing-masing Perangkat Daerah juga diharapkan dapat memberikan informasi, pendampingan, dan fasilitasi kepada ASN yang akan memasuki masa pemberhentian atau pensiun.
Melalui penerapan petunjuk teknis ini, diharapkan proses pengusulan pemberhentian ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat berjalan lebih tertib, akurat, transparan, dan tepat waktu, sehingga kepastian layanan serta hak kepegawaian ASN dapat terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad





Komentar (0)