JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta resmi meluncurkan Pos Pengaduan Pelanggaran Hak atas Kerja yang Adil dan Layak bagi Pekerja Transportasi Online pada Senin (20/7/2026).
Pengacara Publik LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, mengatakan pos pengaduan ini disiapkan sebagai ruang aman sekaligus wadah advokasi bagi para pengemudi transportasi online untuk melaporkan berbagai persoalan yang mereka hadapi dalam sistem kerja.
"Pos pengaduan ini jadi semacam kanal bersama untuk paling tidak menghimpun masalah, kemudian dari data yang mungkin sudah dihimpun, advokasi kemudian rencana-rencana lain yang memang itu bisa digagas secara bersama-sama," ujar Alif dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Senin.
Baca juga: LBH dan Polisi Beda Versi soal Penangkapan Admin TheKerupuk
Alif menjelaskan, pos pengaduan dapat diakses secara daring oleh seluruh pengemudi melalui situs pospengaduan.bantuanhukum.or.id.
Melalui formulir pengaduan tersebut, pengemudi dapat melaporkan berbagai persoalan, mulai dari akun yang ditangguhkan (suspend), pemutusan kemitraan, potongan aplikasi, perubahan tarif, kecelakaan kerja, hingga kasus pelecehan seksual.
"Nantinya, data-data dari laporan ini bisa kita tindaklanjuti dalam berbagai bentuk, bisa juga misalnya gugatan hukum ya menyoal dengan payung hukumnya, ataupun cara-cara lain yang bisa membuat hak-hak dari kawan-kawan mitra pengemudi online ini yang pasti harus terpenuhi," ujar Alif.
Disambut Positif Serikat PengemudiPeluncuran pos pengaduan ini disambut positif oleh sejumlah serikat pekerja transportasi daring yang hadir dalam konferensi pers tersebut.
Perwakilan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Reza, menilai selama ini para pengemudi kesulitan mencari perlindungan hukum ketika menghadapi sanksi sepihak dari aplikator. Ia juga menyoroti besarnya potongan aplikasi serta belum jelasnya regulasi pemerintah terkait perlindungan pengemudi ojek online.
"Selama ini bertahun-tahun teman-teman ojol itu berjuang tapi mereka bingung akan mengadu ke mana. Apalagi dengan potongan-potongan yang semakin ke sini semakin gila menurut saya aplikatornya untuk mengambil potongan dari kawan-kawan driver," ucap Reza.
Senada, Iwan Setiawan dari Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA) mengatakan sanksi yang dijatuhkan aplikator kerap dinilai tidak adil karena sepenuhnya dikendalikan oleh sistem.
Baca juga: Dilaporkan 11 Juli, Admin TheKerupuk Jadi Tersangka Empat Hari Kemudian, LBH Soroti Prosesnya
"Banyak pelanggaran-pelanggaran yang dibuat oleh aplikator yang sepihak terhadap kawan-kawan kita, tentang PM (pemutusan mitra), suspend, menolak orderan, segala macam itu kita selalu kena sanksi sepihak, karena yang mengurus buka orang, tapi sistem doang," ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan Federasi Serikat Pengemudi Daring Indonesia (FSpeed), Akmal Prasetyo, menilai kehadiran LBH Jakarta akan memperkuat posisi tawar para pengemudi dalam menghadapi aplikator.
"Bisa dikatakan hari ini itu ojek online, driver naik kelas. Ini adalah sebuah jaminan pekerjaan bahwa mentang-mentang teman-teman ini statusnya mitra, itu bisa seenaknya saja main di-suspend atau main diputus-mitrakan, ojol sekarang punya pengacara," tutur Akmal.
Akmal juga mengkritik kebijakan aplikator yang dinilai lebih mengutamakan laporan pelanggan tanpa melakukan verifikasi kepada pengemudi.
Menurut dia, meski ada oknum pengemudi yang melakukan pelanggaran, tidak sedikit pengemudi yang justru menjadi korban sanksi akibat laporan pelanggan yang langsung diproses oleh sistem tanpa pemeriksaan lebih lanjut.






Komentar (0)