Gugatan Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak, Apa Kabar Gugatan Ketiga?

kompas.com
16 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai gugatan praperadilan Roy Suryo sebagai upaya penundaan penanganan pokok perkara.

Menurut Hakim tunggal, I Ketut Darpawan, hal ini disebabkan gugatan praperadilan kedua terkait penetapan tersangka diajukan saat sidang gugatan pertama masih berlangsung.

Oleh karena itu, hakim pun menolak permohonan Roy agar status tersangkanya dianggap tidak sah.

Dalam prosesnya, Roy kembali mengajukan gugatan praperadilan baru, berkaitan dengan ganti rugi atas upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Baca juga: Tanggapan Roy Suryo Usai Gugatan Praperadilan soal Status Tersangka Ditolak

Humas PN Jaksel, Halida Rahardhini, menegaskan bahwa sidang gugatan praperadilan ketiga tetap akan berjalan pekan depan.

“Persidangannya berjalan, sampai putusan dijatuhkan hakim tersebut,” kata Halida saat dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (20/7/2026).

Sebab, ketiga gugatan praperadilan yang diajukan Roy memiliki objek perkara yang berbeda.

“Untuk yang ketiga, apakah nantinya akan gugur atau ditolak, akan menjadi jawaban dalam putusan hakim praperadilan tersebut,“ sambung Halida.

Baca juga: Roy Suryo Ajukan 3 Gugatan Praperadilan, Hakim: Penyalahgunaan Prosedur Hukum

Terpisah, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, mengatakan, pihaknya akan tetap hadir jika persidangan gugatan praperadilan ketiga berlanjut.

“Tetap hadir. Kalau memang hakim menerima untuk melaksanakan prapid ketiga, kami tetap harus hadir untuk menghadapi prapid ketiga tersebut,” kata Abrianto saat ditemui usai persidangan, Senin.

Abrianto menegaskan, gugatan praperadilan adalah hak setiap masyarakat yang merasa dirugikan atas tindakan hukum.

Untuk itu, dia tetap menghargai apa pun putusan yang disampaikan hakim di setiap persidangan nantinya.

Baca juga: Hakim: Gugatan Praperadilan Roy Suryo sebagai Upaya Menunda Sidang Pokok Perkara

“Seperti biasa, praperadilan itu kan memang hak dari setiap masyarakat yang merasa dirugikan hukumnya. Silakan diajukan, tapi kan tadi kita sudah lihat putusan hakim bahwa ketika niatnya hanya untuk menunda-nunda, berarti tidak relevan lagi,” kata dia.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Adapun gugatan praperadilan ketiga ini teregistrasi dalam nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 15 Juli 2026.

Sidang pertama pembacaan permohonan akan dilangsungkan pada Selasa (28/7/2026).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Prabowo: RI Punya Sistem Perlindungan Sosial, Salah Satu Terkuat di Dunia
• 13 jam lalu
0
thumb
Polda Metro Jaya Pelajari Laporan PWI terhadap Hotman Paris terkait Ucapan: “Punya Otak Enggak”
• 2 menit lalu
0
thumb
Bank Mulai Perketat Penyaluran Kredit
• 21 jam lalu
0
thumb
Kopi dan Kakao Jatim Jadi Harapan Tembus Pasar Global
• 14 jam lalu
0
thumb
Editorial MI: Kesetaraan tanpa Pengecualian
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.