-
-
-
-
-
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta, I Ketut Darpawan resmi mengetuk palu tanda ditolaknya gugatan prapreradilan, yang dilayangkan Roy Suryo, terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada hari Senin (20/07/2026).
"Meninbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan, maka permohonan praperadilan pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya." Ucap Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan
Seperti diketahui, Roy Suryo sudah mengajukan gugatan prapradilan kedua, setelah memenangkan praperadilan pertama, beberapa pekan yang lalu. Di mana dalam gugatan kedua ini, Roy Suryo mengajukan praperadilan soal penetapan tersangka, dalam kasus fitnah ijazah palsu, Mantan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Inilah Alasan Pihak Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Roy Suryo
Adapun alasan penolakannya, Hakim menuturkan pandangan soal gugatan yang sepatutnya tidak dapat dilakukan secara parsial alias bertahap, seperti yang dilakukan Roy Suryo saat ini. Melainkan, dilakukan secara menyeluruh secara langsung pada gugatan pertama.
"Hakim berpendapat permohonan praperadilan mengenai upaya paksa penetapan tersangka yang dimaksud dalam Pasal 89 huruf A Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tidak dapat diajukan secara parsial, yakni menguji satu persatu pasal yang disangkakan menggunakan permohonan yang terpisah-pisah melainkan harus diajukan secara menyeluruh atau satu kesatuan." Tuturnya
Hakim bahkan sampai berkata, jika upaya Roy Suryo merupakan salah satu bentuk penyalah gunaan praperadilan. Lantaran ia menilai, upaya tersebut terkesan menunda-nunda atau mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara.
"Menimbang bahwa tindakan pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah kelimpahan perkara dan setelah praperajan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara. Menurut hakim upaya ini adalah salah satu bentuk penyalah gunaan praperadilan." sambungnya






Komentar (0)