Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

okezone.com
20 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pakar telematika Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pertimbangan hakim yakni permohonan yang diajukan Roy sudah tidak relevan karena perkara pokok telah berjalan dan telah memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan.

Hakim juga menilai pengajuan praperadilan kedua yang dilakukan Roy setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan dan saat praperadilan pertama telah memasuki tahap kesimpulan merupakan bentuk penyalahgunaan prosedur hukum.

Baca Juga :
Polda Metro Hormati Putusan PN Jaksel Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo

"Tindakan pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara. Menurut hakim, upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan," kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan, Senin (20/7/2026).


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Momen Viral Final Piala Dunia 2026: Lisandro Martinez dan Cristian Romero Ogah Salami Donald Trump
• 22 jam lalu
0
thumb
Mentan hingga Titiek Hadiri Groundbreaking Peternakan Sapi Perah Terbesar di RI
• 21 jam lalu
0
thumb
Houthi Umumkan Blokade Laut Terhadap Arab Saudi di Laut Merah
• 2 jam lalu
0
thumb
Menko Yusril: KPK Belum Perlu Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
• 8 jam lalu
0
thumb
TelkomGroup, Nongsa Digital Park dan BW Digital Kolaborasi Sistem Kabel Laut NCC
• 45 menit lalu
0
Berhasil disimpan.