Jakarta, VIVA – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) di Komisi XI DPR RI telah merampungkan draf aturan yang akan dibahas dan disepakati bersama pemerintah pada pembicaraan tingkat I.
Ketua Panja RUU PFII yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Mohamad Hekal, mengatakan rancangan undang-undang tersebut disusun secara sistematis dalam 10 bab dan 73 pasal. Selanjutnya, draf tersebut akan menjadi dasar pembahasan sebelum dibawa ke rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan pada pembicaraan tingkat II.
"Telah tersusun draf RUU tentang PFII yang secara sistematis disusun dalam 10 bab dan 73 pasal," kata Hekal dalam rapat kerja Komisi XI DPR di Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.
Dalam rapat kerja tersebut, Komisi XI DPR memaparkan susunan lengkap materi yang akan diatur dalam RUU PFII. Setiap bab mengatur aspek berbeda, mulai dari pembentukan kawasan pusat finansial, kelembagaan, sistem peradilan, hingga fasilitas perpajakan.
Berikut isi lengkap 10 bab dalam RUU PFII:
Bab I Mengatur Ketentuan Umum
Bab pertama berisi ketentuan umum yang mengatur definisi serta asas penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Bab II Mengatur Pembentukan PFII
Bab kedua mengatur mengenai pembentukan, kedudukan, serta tujuan penyelenggaraan PFII sebagai pusat finansial internasional di Indonesia.
Bab III Mengatur Kegiatan Usaha
Bab ketiga mengatur berbagai kegiatan usaha yang dapat dilakukan di kawasan PFII, meliputi:
- Kegiatan usaha sektor keuangan.
- Kegiatan penunjang sektor keuangan.
- Kegiatan usaha sektor lainnya.
Bab IV Mengatur Kelembagaan PFII
Bab keempat menjadi salah satu bagian terbesar dalam RUU karena terdiri atas enam bagian yang mengatur struktur kelembagaan PFII.
Materi yang diatur meliputi:
- Pendelegasian kewenangan pengelolaan PFII dari Presiden kepada Gubernur PFII serta pembentukan Dewan Pertimbangan PFII.
- Status, kedudukan, organ, pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan PFII beserta tugas, wewenang, dan pembentukan komite pendukung.
- Pengaturan mengenai Lembaga Pengelola (LP) PFII, termasuk status, organ, tugas, wewenang, modal awal, rencana kerja, hingga pengelolaan keuntungan, kerugian, dan kepailitan.
- Pengaturan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) PFII yang mencakup status, organ, tugas, wewenang, serta modal awal.
- Mekanisme akuntabilitas melalui penyampaian laporan penyelenggaraan PFII kepada Presiden dan laporan pelaksanaan tugas kepada DPR.
- Pengaturan lebih lanjut mengenai kelembagaan Dewan PFII, LP PFII, dan LPJK PFII melalui Peraturan Presiden.






Komentar (0)