Mengapa Penghentian "Open Dumping" di TPST Bantargebang Baru Tuntas pada 2028?

kompas.id
16 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah Provinsi Jakarta menargetkan praktik open dumping di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu atau TPST Bantargebang berhenti sepenuhnya pada 2028. Transisi menuju sistem controlled landfill dilakukan secara bertahap sambil meningkatkan kapasitas fasilitas pengolahan sampah di Jakarta maupun di Bantargebang.

Transisi menuju sistem controlled landfill dimulai pada 1 Agustus 2026. Berbeda dengan open dumping yang membuang dan menumpuk sampah di lahan terbuka, controlled landfill dilakukan dengan menata dan memadatkan sampah menggunakan alat berat. Timbunan sampah kemudian ditutup secara berkala menggunakan material tertentu untuk mengurangi bau, menekan risiko kebakaran dan longsor, serta mencegah air lindi mencemari lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Dudi Gardesi mengatakan, perubahan sistem dilakukan secara terukur agar proses transisi tidak mengganggu pelayanan pengangkutan sampah bagi warga Jakarta. Sebagai langkah awal, tim Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) telah memasang media penutup di bagian atas Zona 2 TPST Bantargebang pada Jumat (17/7/2026).

”Pemasangan media penutup ini untuk mengurangi bau, membantu mengendalikan emisi gas, serta meminimalkan terbentuknya air lindi akibat masuknya air hujan ke area timbunan sampah,” ujar Dudi di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Selama masa transisi, titik pembuangan sampah akan dirotasi setiap tujuh hari. Setelah digunakan selama sepekan, area tersebut akan ditutup menggunakan media pelindung, sementara pembuangan sampah dipindahkan ke titik lain yang telah disiapkan.

Menurut Dudi, mekanisme tersebut diterapkan agar timbunan sampah lebih stabil sekaligus mengurangi dampak lingkungan. Dengan pengaturan lokasi pembuangan yang lebih teratur, pengelolaan sampah di TPST Bantargebang diharapkan menjadi lebih aman dan terkendali.

Pada tahap berikutnya, Pemprov Jakarta akan memasang geomembran, yaitu lapisan kedap air, di area landfill. Lapisan ini berfungsi melindungi timbunan sampah dari air hujan, mengurangi rembesan air lindi, serta membantu mencegah pencemaran lingkungan.

”Penutupan titik pembuangan menggunakan media pelindung dan geomembran ini dilaksanakan melalui kolaborasi dengan sektor swasta menggunakan mekanisme creative financing. Kolaborasi ini memungkinkan percepatan perbaikan dilakukan tanpa hanya bergantung pada pembiayaan pemerintah,” katanya.

Baca Juga”Open Dumping” TPST Bantargebang, Walhi Gugat Menteri hingga Gubernur

Dudi mengatakan, sejumlah perusahaan telah menyatakan komitmen mendukung program tersebut melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Keterlibatan dunia usaha dinilai penting untuk memenuhi kebutuhan material sesuai standar teknis sekaligus mempercepat pembenahan TPST Bantargebang.

Adapun penerapan controlled landfill merupakan bagian dari Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup. Melalui peta jalan tersebut, Pemprov Jakarta menargetkan praktik open dumping dapat dihentikan sepenuhnya pada 2028.

Data DLH menunjukkan, pada triwulan II-2026 praktik open dumping masih mendominasi pengelolaan sampah di TPST Bantargebang dengan porsi mencapai 72,56 persen, sedangkan sampah yang berhasil diolah baru 7,59 persen.

Memasuki triwulan III dan IV 2026, porsi open dumping ditargetkan turun menjadi 50,34 persen. Pada saat yang sama, penerapan controlled landfill ditargetkan mencapai 8,39 persen, sementara pengolahan sampah melalui berbagai fasilitas ditingkatkan menjadi 20,28 persen.

Selanjutnya, pada 2027, porsi sampah yang diolah ditargetkan naik menjadi 45,65 persen. Adapun pada 2028, praktik open dumping ditargetkan berhenti sepenuhnya dan digantikan oleh sistem pengolahan sampah serta controlled landfill yang lebih aman dan ramah lingkungan.

Memilah sampah

Di sisi lain, masyarakat juga diminta mengurangi dan memilah sampah sejak dari sumbernya. Sebab, keberhasilan penerapan sistem controlled landfill juga bergantung pada pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumbernya.

”Pemerintah terus membenahi fasilitas dan sistem pengelolaan di hilir. Namun, keberhasilannya juga membutuhkan partisipasi masyarakat dari hulu. Langkah sederhana seperti mengurangi sampah sekali pakai, menghabiskan makanan, memilah sampah, serta mengolah sampah organik akan sangat membantu mengurangi beban TPST Bantargebang,” kata Dudi.

Baca JugaBantargebang dan Beban Volume Sampah Jakarta yang Terus Bertambah

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Jakarta Barat mulai memperkuat gerakan pemilahan sampah hingga tingkat lingkungan RT dan RW.

Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah mengatakan, pihaknya akan membentuk RW percontohan yang menerapkan pemilahan dan pengolahan sampah secara menyeluruh. Program tersebut akan dikawal melalui pakta integritas bersama agar pelaksanaannya berjalan konsisten.

Setiap rumah nantinya diwajibkan memilah sampah organik dan anorganik. Rumah tangga yang konsisten menjalankan pemilahan akan diberikan stiker sebagai bentuk apresiasi.

Sebaliknya, warga yang tidak menjalankan kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi berupa penghentian sementara layanan pengangkutan sampah berdasarkan kesepakatan di tingkat lingkungan.

”Kalau belum konsisten maka diberikan sanksi untuk tidak diangkut sampahnya, dan bisa dijadikan kesepakatan bersama. Di wilayah RW lain sudah berjalan seperti RW 07 Joglo, Kecamatan Kembangan,” ujar Iin.

Baca JugaBantargebang Semakin Kritis dan Hampir Penuh 

Pemkot Jakarta Barat juga akan memberikan penghargaan kepada kelurahan dan kecamatan yang berhasil menjalankan program tersebut selama tiga bulan pertama. Sementara pada peringatan HUT ke-500 Kota Jakarta mendatang, apresiasi akan diberikan kepada RW yang dinilai paling konsisten dalam memilah sampah rumah tangga.

Kendala

Sementara itu, Anggota DPRD Jakarta William Aditya Sarana menilai penerapan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber masih menghadapi berbagai kendala di lapangan.

Menurut William, kebijakan yang mewajibkan masyarakat memilah dan mengolah sampah sejak dari sumber belum sepenuhnya didukung kesiapan infrastruktur yang dimiliki Pemprov Jakarta.

”Karena masalah penumpukan sampah di TPST Bantargebang yang bermuara kepada penerbitan Ingub 5/2026, masyarakat kini diharapkan memilah dan mengolah sampah dari sumber. Namun, imbas ketidaksiapan dari infrastruktur Pemprov Jakarta, masyarakat pun kesulitan saat berusaha untuk melakukannya,” ujarnya.

Salah satu persoalan yang disorot William adalah keterbatasan teknologi di fasilitas pengelolaan sampah milik Pemprov Jakarta. Ia mencontohkan fasilitas pengelolaan sampah di Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, yang telah memiliki mesin pencacah, namun hanya dapat mengolah sampah anorganik, khususnya plastik.

Akibatnya, petugas masih harus memilah sampah campuran secara manual sebelum diproses. Kondisi tersebut dinilai membuat proses pengolahan menjadi lebih lama dan penggunaan mesin tidak berjalan optimal.

”Padahal, sampah-sampah yang dibuang oleh warga masih campuran, termasuk yang organik. Para petugas pun harus memilah kembali sampah-sampah tersebut sebelum diolah dan ini sangat memakan waktu,” ujarnya.

Untuk itu, William meminta Pemprov Jakarta melengkapi fasilitas-fasilitas pengelolaan sampahnya dengan alat yang bisa mencacah, baik sampah anorganik maupun organik.

”Pemprov Jakarta harus menyediakan mesin-mesin pencacah sampah organik. Bahkan kalau bisa, mesin-mesinnya dapat mencacah semua jenis sampah secara langsung supaya prosesnya berjalan lancar,” kata William.

Baca JugaSampah yang Bernilai Tambah di Tangan Ibu Rumah Tangga     

Selain peningkatan fasilitas, William juga menilai Pemprov Jakarta perlu menambah jumlah petugas pengelolaan sampah. Penambahan sumber daya manusia juga harus dibarengi dengan pelatihan yang memadai agar pengoperasian mesin berjalan optimal dan fasilitas yang telah disediakan tidak terbengkalai.

Di sisi lain, William mengakui kebiasaan memilah sampah di tingkat rumah tangga belum sepenuhnya terbentuk. Karena itu, ia menilai sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat perlu terus diperkuat.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Final Piala Dunia 2026 Jadi Ajang Unesa Bangun Kolaborasi dengan Masyarakat dan UMKM
• 19 jam lalu
0
thumb
Game Mobile Vs PC, Ini Analisis Mendalam tentang Pengalaman Bermain, Biaya, dan Teknologi
• 4 jam lalu
0
thumb
Zulhas Sebut Operasi Pasar Akan Dilakukan Lewat Koperasi Desa Merah Putih
• 21 jam lalu
0
thumb
Kronologi Warga Palestina Ditangkap Polri, Langsung Deportasi ke Siprus
• 14 jam lalu
0
thumb
Reses DPRD Jember Jadi Wadah Warga Lengkong Sampaikan Aspirasi
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.