Pengamat: Kancil Tak Bisa Gratis, Belum Masuk Kategori Angkutan Massal

kompas.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kemunculan Jaklingko dengan tarif gratis tentu saja menjadi keberkahan tersendiri untuk para warga Jakarta yang selalu mengandalkan transportasi umum.

Namun, kehadiran Jaklingko di tengah masyarakat juga menjadi ancaman tersendiri untuk pengemudi transportasi umum lainnya, seperti kancil atau bajaj qute.

Sejumlah sopir kancil yang masih bertahan di Pademangan, Jakarta Utara, mengeluhkan omzetnya yang kian menyusut sejak adanya Jaklingko.

Sebab, banyak orang yang memilih untuk naik Jaklingko karena gratis, dibandingkan naik kancil yang harus berbayar sekitar Rp 4.000 hingga Rp 5.000.

Baca juga: Kancil Menolak Punah di Jakarta, Dulu Lahir sebagai Pengganti Bemo

Oleh karena itu, sejumlah sopir kancil berharap agar transportasi umum mungil itu bisa dijadikan seperti Jaklingko yang gratis, sehingga tetap diminati warga.

"Kalau bisa, kancil ini juga disubsidi seperti Jaklingko supaya bisa gratis juga bagi penumpang. Kami berharap bisa direkrut oleh Pemprov DKI Jakarta dengan gaji sesuai UMR, itu harapan saya," ucap salah satu sopir kancil Sukardi (56) ketika ditemui di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (17/7/2026).

KOMPAS.com/ SHINTA DWI AYU Kendaraan kancil berwarna putih yang masih bertahan di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Minggu,

Namun, apabila tidak bisa digratiskan, maka Sukardi meminta agar Jaklingko dikenakan tarif agar persaingan yang tercipta di lapangan bisa lebih sehat.

Penumpang juga bisa memilih transportasi umum yang nyaman, bukan hanya karena tarifnya yang gratis saja.

Sulit untuk digratiskan

Pengamat Transportasi Deddy Herlambang menilai, sulit untuk membuat kendaraan kancil menjadi gratis seperti Jaklingko.

"Menurut saya, itu tetap tidak bisa, karena belum bisa dikategorikan angkutan massal. Angkutan massal itu seperti angkot atau Mikrotrans yang kapasitasnya di atas sembilan orang," tutur dia ketika dihubungi Kompas.com, Jumat.

Sampai saat ini, belum ada aturan hukum yang jelas untuk mengategorikan kendaraan berkapasitas tiga hingga empat orang sebagai angkutan massal.

Baca juga: Di Tengah Ragam Transportasi Modern Ibu Kota, Gen Z Tetap Pilih Naik Kancil

Di sisi lain, Deddy juga menyarankan agar Jaklingko dapat diberlakukan tarif lagi, namun harus secara bertahap mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 2.000 supaya masyarakat tidaklah kaget, karena selama ini sudah terbiasa gratis.

Sebab, Jaklingko sudah menjadi andalan semua kalangan warga Jakarta, termasuk ibu rumah tangga yang ingin bepergian ke pasar atau mengantar anak sekolah sekalipun.

Oleh sebab itu, pemberlakuan tarifnya harus dilakukan secara bertahap.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
Tetap diminati

Pengamat Transportasi itu mengatakan, meski sulit untuk digratiskan seperti Jaklingko, kancil tetap akan diminati penumpang.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bupati Lombok Barat Tiba di Gedung KPK Jakarta usai Terjaring OTT
• 13 jam lalu
0
thumb
Yusril Ungkap Alasan Kejagung Belum Menahan Febrie Adriansyah
• 4 jam lalu
0
thumb
Lapangan Sempur Bogor Ditutup pada 22-31 Juli 2026 untuk Perbaikan Jogging Track
• 1 jam lalu
0
thumb
BCA Syariah Terus Jadi #SahabatBerkahmu: Pembangunan Masjid Pertama “Ar Rahman” Dimulai
• 20 jam lalu
0
thumb
Polisi: Ledakan di Grand Polonia Medan Berasal dari Rumah Nomor 3B
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.