JAKARTA, KOMPAS – Ucapan pengacara Hotman Paris Hutapea kepada seorang wartawan saat memberikan keterangan di Kejaksaan Agung memicu gelombang kritik dan kecaman dari kalangan pers. Ucapan tersebut dinilai merendahkan kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang dan berperan penting dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi.
Peristiwa itu bermula ketika Hotman merespons pertanyaan wartawan terkait perkara hukum kliennya yakni bekas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah pada 17 Juli 2026. Alih-alih menjawab secara substantif, Hotman justru melontarkan kalimat bernada meremehkan dan dianggap menghina kerja wartawan.
Menyikapi peristiwa itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyatakan bahwa Dewan Pers menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan tersebut.
Tidak ada alasan apapun untuk merendahkan martabat profesi wartawan.
“Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika,” ujar Komaruddin dalam keterangan resminya, Senin (20/7/2026).
Komaruddin pun meminta seluruh pihak menghormati wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik. Sebab, pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari upaya menggali informasi dan memperoleh penjelasan dari narasumber atas suatu peristiwa.
Komaruddin menegaskan, proses mencari informasi tersebut dilindungi oleh Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, tidak semestinya wartawan mendapat perlakuan yang merendahkan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Ia menjelaskan, kerja wartawan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers. Pers memiliki tanggung jawab memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum, hak asasi manusia, dan menghormati kebinekaan.
Pers juga berperan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Pers menjalankan fungsi pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap kepentingan umum, sekaligus memperjuangkan keadilan dan kebenaran bagi masyarakat.
Di sisi lain, Komaruddin juga mengingatkan kepada seluruh wartawan agar senantiasa mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya. Kepatuhan terhadap aturan dan etika menjadi landasan penting untuk menjaga profesionalisme serta kepercayaan publik terhadap pers.
Selain Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat juga mengecam pernyataan Hotman Paris yang dinilai merendahkan wartawan. PWI menegaskan bahwa profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk kepentingan publik telah diatur dan dilindungi undang-undang.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir mengatakan, semua narasumber termasuk advokat berhak menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan dengan tetap menjaga etika komunikasi. Jadi, tidak ada alasan apapun untuk merendahkan martabat profesi wartawan.
“Advokat Hotman Paris Hutapea harus memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers. Langkah itu penting untuk menjaga hubungan serta membangun iklim demokrasi yang sehat,” ucapnya.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Senin (20/7/2026), Hotman Paris memberikan klarifikasi terkait peristiwa tersebut. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada PWI, rekan-rekan wartawan, serta insan pers atas ucapannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
“Sehubungan dengan imbauan PWI dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya, Hotman Paris, menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya,” ucapnya.
Hotman mengakui telah mengucapkan kalimat, "Lu punya otak enggak sih?" kepada seorang wartawan saat konferensi pers. Ia menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan tersebut. Namun peristiwa itu dinilai tidak menampilkan keseluruhan konteks kejadian.
Menurut Hotman, insiden bermula ketika seorang wartawan menanyakan apakah instansi terkait memiliki hidden agenda atau agenda tersembunyi. Ia mengaku telah menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui hal tersebut dan tidak memiliki kapasitas untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan tersebut.
Setelah itu, kata Hotman, sebelum ia selesai menjawab, wartawan lain kembali mengajukan pertanyaan mengenai apakah instansi tersebut melakukan kekeliruan. Ia mengaku menjadi emosional karena merasa telah berulang kali mengatakan tidak mengetahui jawaban atas pertanyaan tersebut.
Hotman menjelaskan bahwa dirinya memang tidak mungkin menjelaskan dugaan adanya hidden agenda di dalam sebuah institusi penegak hukum karena bukan merupakan pihak yang memiliki kewenangan. Respons emosional yang muncul saat itu pun dipicu oleh rentetan pertanyaan yang terus diajukan kepadanya.
Meski demikian, Hotman menegaskan bahwa ia tetap bertanggung jawab atas ucapannya. Ia kembali menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan yang terlibat maupun kepada seluruh organisasi wartawan di Indonesia.
Ia juga menegaskan tidak memiliki niat untuk merendahkan profesi wartawan. Hotman mengatakan selama ini memiliki hubungan yang baik dengan insan pers dan berharap permohonan maaf tersebut dapat mengakhiri polemik yang terjadi.






Komentar (0)