5 Fakta Cara Baru DJP Awasi Kepatuhan Pajak hingga Libatkan Babinsa

cnbcindonesia.com
19 jam lalu
Cover Berita
Foto: Kantor Pusat DJP. (Dok. Hasan Alhabshy via Detikcom)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah merilis Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 kepada jajarannya, sejak 15 Juli 2026. SE yang disebarkan itu dijadikan sebagai pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Dalam SE tersebut, Bimo menekankan, pedoman ini diperlukan bagi para petugas pajak untuk mewujudkan kepatuhan wajib pajak yang berkesinambungan, sehubungan dengan penerapan sistem self assessment pajak.

"Dalam rangka pembinaan kepada Wajib Pajak sehubungan dengan penerapan sistem self assessment perpajakan, perlu dilakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan yang berkesinambungan," dikutip dari SE Dirjen Pajak, Jumat (17/7/2026).


1. Target Pengawasan

Pengawasan tersebut dilaksanakan terhadap Wajib Pajak, baik yang telah maupun yang belum terdaftar, terdiri atas: pengawasan Wajib Pajak terdaftar; pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar; dan pengawasan wilayah.

Pengawasan Wajib Pajak terdaftar dan Wajib Pajak belum terdaftar dilakukan antara lain melalui kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Termasuk di dalamnya kewajiban atas objek pajak yang telah dikenakan maupun yang belum dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Bagi Wajib Pajak terdaftar, pengawasan dilakukan melalui kegiatan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM), sedangkan bagi yang belum terdaftar, pengawasan dilakukan melalui kegiatan ekstensifikasi.

Adapun untuk pengawasan wilayah dilakukan melalui kegiatan pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja. Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak sebagai upaya perluasan basis data dan penguasaan wilayah.

2. Cara Pengawasan

Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data nonlapangan.

Kegiatan pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak.

Sementara itu, pengumpulan data non lapangan dilaksanakan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan sarana administrasi lainnya yang tersedia tanpa harus melakukan kunjungan langsung ke lokasi.

Baca: Ada Coretax, Skema Pemungutan Pajak Diharapkan Bisa Diubah

3. Libatkan Babinsa-Bhabinkamtibmas

Adapun untuk kegiatan pengawasan oleh para petugas pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan. Misalnya visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, hingga pembangunan jejaring informasi, seperti melalui Bintara Pembina Desa (Babinsa) atau Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Pengawasan ini juga bisa dilakukan dengan penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, serta analisis data yang belum teridentifikasi.

Bisa juga dilakukan dengan cara bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.

"Kegiatan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak tersebut diawali dengan tahapan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis guna mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan yang efektif dan terukur," dikutip dari SE Dirjen Pajak itu.

4. Bidik Data Wajib Pajak

Dalam rangka mendukung efektivitas dan efisiensi pengawasan, kegiatan pengumpulan data kata Bimo menjadi instrumen penting untuk memperoleh data tambahan atas Wajib Pajak, memastikan penguasaan wilayah, serta memperkuat kegiatan ekstensifikasi dan perluasan basis data.

Data dan/atau informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan pengumpulan data (KPD) pun telah ditetapkan Bimo dalam SE itu.

Pertama, berupa data pendapatan (income), yang merupakan data dan/atau informasi yang berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh atau diterima Wajib Pajak.

Kedua, berupa data biaya (cost), merupakan data dan/atau informasi yang berkaitan dengan biaya yang dikeluarkan dan/atau yang menjadi beban Wajib Pajak.

Ketiga, data harta (asset), yang merupakan data dan/atau informasi yang berkaitan dengan kekayaan atau harta yang dimiliki Wajib Pajak.

Keempat, data utang/kewajiban (liability), merupakan data dan/atau informasi yang berkaitan dengan utang atau kewajiban yang dimiliki Wajib Pajak.

Kelima, data modal (equity), merupakan data dan/atau informasi yang berkaitan dengan modal yang dimiliki oleh Wajib Pajak; dan

Keenam, data profil (profile), yang merupakan data dan/atau informasi yang berkaitan dengan profil Wajib Pajak, dengan memperhatikan Daluwarsa Penetapan.

Dalam SE itu, Bimo juga menekankan, kegiatan pengumpulan data ini bisa dilakukan para fiskus dengan cara pengumpulan data lapangan maupun non lapangan.

Untuk kegiatan pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak.

Sementara itu, pengumpulan data nonlapangan dilaksanakan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan sarana administrasi lainnya yang tersedia tanpa harus melakukan kunjungan langsung ke lokasi.

Baca: Resmi Aturan Baru: Notaris Pindah ke Jakarta Kena Tarif Rp500 Juta

5. Kejar Wajib Pajak Baru

Dalam SE itu, Ditjen Pajak juga mulai membidik wajib pajak baru atau para wajib pajak yang belum terdaftar di sistem perpajakan, dalam rangka meningkatkan pengawasan kepatuhan.

Dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditandatangani Direktor Jenderal Pajak Bimo Wijayanto per 15 Juli 2026, pengawasan wajib pajak yang belum terdaftar ini nantinya akan digolongkan ke dalam Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE).

"DPE adalah daftar sasaran ekstensifikasi yang diusulkan oleh komite kepatuhan tingkat KPP dan Kantor Wilayah DJP serta ditetapkan oleh komite kepatuhan tingkat Kantor Pusat DJP yang diprioritaskan untuk ditindaklanjuti dengan kegiatan ekstensifikasi atau edukasi pada tahun berjalan," sebagaimana dikutip dari SE Dirjen Pajak, Jumat (17/7/2026).

Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar didahului dengan perencanaan Pengawasan melalui penyusunan strategi Pengawasan dan penyusunan DPE sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai Komite Kepatuhan.

Dalam pelaksanaannya, berdasarkan DPE yang telah ditetapkan oleh Kantor Pusat DJP, Kepala Seksi Pengawasan yang memiliki tugas dan fungsi terkait Pengawasan berbasis kewilayahan menyusun usulan Tim Pengawasan Perpajakan untuk melakukan Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar atas Wajib Pajak yang ditetapkan dalam DPE.

Tim Pengawasan Perpajakan ini terdiri dari 1 supervisor, 1 ketua tim yang merupakan account representative (AR) dan atau pegawai DJP yang ditugaskan memiliki peta zona petugas pengawasan sesuai lokasi wajib pajak, serta 1 anggota tim ayang merupakan AR dan atau pegawai DJP yang ditugaskan berada dalam satu seksi pengawasan.

Tim Pengawasan Perpajakan melakukan persiapan dalam rangka pemahaman atas Data dan/atau Keterangan atas profil, posisi risiko, dan data mengenai income, cost, asset, liability, dan/atau equity Wajib Pajak pada Sistem Administrasi Pengawasan DJP.

Dalam rangka persiapan pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar, dapat dilakukan juga permintaan dukungan data dan/atau informasi berupa: permintaan data pihak ketiga; permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan; permintaan bantuan penilaian untuk tujuan perpajakan; dan/atau permintaan data dan/atau informasi kepada Pihak Terkait, pada Sistem Administrasi Pengawasan DJP.

Saat proses pengumpulan data, petugas bahkan diharuskan untuk mengumpulkan informasi data objek pajak, yang termasuk di dalamnya nomor identitas data seperti nomor plat kendaraan, nomor sertifikat tanah, nomor rekening, nomor akta jual beli dalam hal tersedia.

Setelahnya Kepala KPP Pratama akan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) berdasarkan data dan atau keterangan yang diperoleh seperti data income, cost, asset, liability, dan equity dari wajib pajak belum terdaftar.

Dari hasil penerbitan SP2DK ini, wajib pajak diharuskan memberikan tanggapan dengan memenuhi kewajiban perpajakannya. Bila tidak mau dapat diperpanjang jangka waktu penyampaian tanggapan paling lama 7 hari setelah jangka waktu penyampaian tanggapan berakhir.

Selain itu, dimungkinkan juga tindak lanjut hasil pengawasan wajib pajak belum terdaftar melalui usulan Pembatasan atau Pemblokiran Layanan Publik Tertentu Pengusulan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapula usulan pemeriksaan, usulan pengembangan dan analisis informasi data, laporan dan pengaduan.


(arj/arj) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
BPK Temukan Utang Pajak Macet Rp 5,83 T Yang Belum Ditagih Pada 2025

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Manfaat membersihkan sela-sela gigi pakai benang gigi secara teratur
• 13 jam lalu
0
thumb
Prabowo: Gaji Hakim Naik 300%, di Atas Singapura, Kita Tak Mau Bisa Disogok
• 9 jam lalu
0
thumb
Karhutla di Palangkaraya Hanguskan 11,5 Hektare Lahan
• 13 jam lalu
0
thumb
Gejala Dehidrasi yang Tidak Hanya Ditandai Rasa Haus
• 17 jam lalu
0
thumb
Peran Guru Bimbingan dan Konseling dalam Membentuk Karakter Siswa SD
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.