JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menegaskan penetapan tersangka eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah tidak perlu mengantongi izin dari Presiden.
Dia juga menuturkan, status tersangka Febrie tersebut telah sesuai prosedur.
Mengingat, penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat Febrie sudah melalui proses penyelidikan panjang sejak ditangani Polri, hingga diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Yusril Buka Suara soal Perbedaan Penahanan Don Ritto dan Febrie Adriansyah
"Penetapan tersangka Febrie sudah melalui prosedur," kata Boyamin, Minggu (19/7/2026).
"Karena apa? Di kepolisian juga sudah panjang penyelidikannya, dan kemudian ketika dialihkan kepada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Agung juga menetapkan Febrie Ardiansyah juga sebagai tersangka," ujarnya.
Menurut dia, penetapan tersangka tersebut juga telah didasarkan dua alat bukti kuat.
"Jadi clear, berdasarkan dua alat bukti dan terpenuhi unsur, dan juga barang bukti, terutama uang hampir setengah triliun dan emas 74 kilogram yang ada di rumahnya Febrie. Dan itu sudah diakui pada jumpa pers Febrie pertama kali," ujarnya.
Boyamin pun menekankan bahwa status tersangka Febrie sudah sah.
Lebih lanjut dia juga menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap eks Jampidsus itu tidak perlu izin dari Presiden.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- Maki
- Febrie adriansyah tersangka
- Eks jampidsus
- Penetapan tersangka febrie
- Presiden
- Hotman paris






Komentar (0)