JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum (Kemenkum) mengatakan, pemberlakuan tarif bagi Warga Negara Asing (WNA) yang mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) hingga Rp 75 juta dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan peningkatan layanan digital.
Adapun ketentuan tarif tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum (Kemenkum).
“Pertama, kondisi perekonomian yang ada, dan dimungkinkan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara untuk menaikkan jenis tarif itu. Yang kedua tentu peningkatan pelayanan,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/7/2026).
Baca juga: Mau Jadi WNI? WNA Harus Bayar Rp 75 Juta dan Penuhi 8 Syarat
Widodo menjelaskan, peningkatan pelayanan berbasis digital terus ditingkatkan.
Selain itu, verifikasi data WNA juga melibatkan 15 kementerian/lembaga (K/L).
“Itu kan juga membutuhkan biaya juga karena harus menghadirkan dan lain sebagainya. Terus kemudian juga faktor-faktor lainnya,” ujarnya.
Widodo juga mengatakan, PNBP memiliki semangat bahwa biaya menjadi WNI diserahkan kepada WNA sebagai pemohon.
“Supaya bisa menikmati hasilnya,” tuturnya.
Di sisi lain, Widodo juga mengatakan tarif tersebut tidak berlaku bagi atlet WNA yang dibutuhkan pemerintah untuk membela tim nasional.
“Kalau untuk atlet, karena untuk kepentingan pemerintah, pemerintah bisa nol tarif,” kata dia.
Lebih lanjut, Widodo mengatakan, sejak diterbitkan pada 2 Juli 2026, PP tersebut mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan yaitu Agustus mendatang.
Baca juga: Pemerintah Hapus Tarif Naturalisasi WNA Khusus untuk Kepentingan Negara
“Jadi nanti akan berlaku per Agustus, tanggal 1 atau tanggal 2 ya. Soalnya nanti persiapan, makanya kami sedang melakukan penyiapan sistemnya,” ucap dia.
Sebelumnya, Warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI) melalui proses pewarganegaraan atau naturalisasi akan dikenai tarif hingga Rp 75 juta.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum (Kemenkum).
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra membenarkan penerbitan PP tersebut.






Komentar (0)