Purbaya Masih Matangkan Insentif Bebas Pajak Investor PFII hingga 50 Tahun

idxchannel.com
19 jam lalu
Cover Berita

Purbaya mengatakan terus mematangkan skema dan tenggat waktu pemberian insentif pajak bagi investor di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Purbaya Masih Matangkan Insentif Bebas Pajak Investor PFII hingga 50 Tahun. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan terus mematangkan skema dan tenggat waktu pemberian insentif pajak bagi investor di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Dia memastian skema tersebut tetap merujuk pada standar dan praktik perpajakan internasional.

Purbaya mengatakan skema bebas pajak (0 persen) yang dapat diberikan hingga jangka waktu 50 tahun bagi para investor di kawasan PFII masih dinamis.

Baca Juga:
Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa RUU PFII ke Paripurna, Purbaya: Langkah Perkuat Keuangan Indonesia

"Pajaknya itu kan. Oh, tahunnya masih saya, masih belum tentu," ujar Purbaya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Senin (20/7/2026) malam.

Meskipun besaran dan durasi insentif masih akan diatur lebih terperinci, Purbaya menegaskan pentingnya posisi Indonesia agar tidak tertinggal dari kawasan finansial global lainnya seperti Singapura dan Dubai. 

Baca Juga:
Bukan OJK, PFII Bakal Diawasi Dewan Pertimbangan Khusus

Indonesia dipastikan akan menyesuaikan dengan kesepakatan pajak minimum global (Global Minimum Tax) sebesar 15 persen.

"Ya, kewajiban internasional. Karena itu berlaku global, kita enggak boleh wait and see. Jadi kita ikutin praktik-praktik yang diterapkan oleh negara-negara internasional yang lain, termasuk Singapura, Dubai, dan lain-lain," jelas Purbaya.

Baca Juga:
KEK Kura Kura Bali Jadi PFII, Tiru Keberhasilan Singapura Tarik Investasi Dunia

Sebelumnya, pemerintah bersama Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Komisi XI DPR RI telah menyepakati pemberian berbagai insentif perpajakan bagi pelaku usaha yang berinvestasi di kawasan PFII.

Salah satu fasilitas yang dirancang adalah pemberian insentif hingga 50 tahun untuk kegiatan usaha tertentu.

Kesepakatan ini diambil pada Pembicaraan Tingkat I di Komisi XI DPR untuk selanjutnya dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam sidang paripurna DPR pada 21 Juli 2026 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Hingga saat ini, naskah final RUU PFII yang telah disetujui pada pembicaraan tingkat I belum dipublikasikan secara resmi, sehingga perincian akhir fasilitas perpajakan masih menunggu pengesahan.

Namun, mengacu pada draf awal RUU PFII yang sempat dibahas bersama para ahli dan akademisi, pemerintah menyiapkan insentif komprehensif guna meningkatkan daya tarik investasi.

Dalam draf awal tersebut, Pasal 49 hingga Pasal 55 mengatur fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), Pasal 56 hingga Pasal 59 mengatur fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Pasal 60 mengatur fasilitas kepabeanan.

Diusulkan pula bahwa pelaku usaha sektor keuangan, penunjang sektor keuangan, hingga nonkeuangan yang beroperasi di kawasan PFII berpeluang memperoleh fasilitas pengurangan PPh badan hingga 100 persen alias bebas pajak (0 persen).

Selain itu, draf RUU PFII juga mengusulkan pembebasan PPh sebesar 100 persen bagi tenaga ahli asing yang bekerja di kawasan tersebut.

Warga negara asing pemegang golden visa di kawasan PFII diusulkan tidak diperlakukan sebagai subjek pajak dalam negeri selama masa berlaku visanya, dan penghasilan investasi yang diterima subjek pajak luar negeri dibebaskan dari pemotongan PPh.

Seluruh fasilitas perpajakan tersebut dirancang tetap menyelaraskan diri dengan penerapan Global Minimum Tax.

Bentuk insentif, besaran fasilitas, serta jangka waktu spesifiknya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) setelah UU PFII diundangkan, demi mewujudkan sasaran pendalaman pasar keuangan nasional, perluasan sumber pembiayaan, dan penguatan daya saing investasi Indonesia.

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Faiq Pedagang Kambing Viral Mirip Yesus di Kota Batu Banjir Tawaran Endorse
• 8 jam lalu
0
thumb
Siap Jadi Pesaing Serius Timnas Indonesia, Singapura Umumkan 25 Pemain Jelang Piala AFF 2026
• 3 jam lalu
0
thumb
Mencari Jejak Odysseus: Mitos dan Fakta Sang Raja Ithaca
• 6 jam lalu
0
thumb
Bagaimana Bisa Atlet Golf Jesslyn Wijaya Diduga Diculik Saat Acara Ulang Tahun Neneknya?
• 6 jam lalu
0
thumb
Kemenkum Babel Uji Kompetensi Petugas Loket Demi Pelayanan Publik Prima
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.