Kronologi Pria di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Diberi Kepercayaan Menjaga Malah Berujung Rudapaksa

grid.id
13 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID – Warga Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah bernama Rudi Utomo (31) membuat geger karena memerkosa dan menganiaya tetangganya, S (90). Simak kronologi pria di Grobogan perkosa nenek 90 tahun berikut ini.

Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada 29 Juni 2026 malam di rumah anak korban yang juga berada di Kecamatan Grobogan.

Fakta mengejutkan dari kronologi pria di Grobogan perkosa nenek 90 tahun ini adalah pelaku ternyata sempat dipercaya oleh anak korban untuk menjaga ibunya.

Mengutip Instagram @hariankompas pada Sabtu (18/7/2026), disebutkan bahwa Rudi tiba-tiba bertamu ke rumah anak S pada pukul 19.45 WIB. Kala itu, anak S sedang bersiap-siap untuk pergi takziah.

Anak S lantas berpesan agar Rudi menjaga ibunya selama dia bertakziah. Rudi menyanggupi permintaan anak S tersebut. Namun, setelah anak S meninggalkan rumah, Rudi mulai melancarkan aksi bejatnya.

Usai kejadian itu, anak korban langsung melapor ke perangkat desa setempat, yang kemudian diarahkan untuk melapor ke kepolisian.

Awalnya laporan dilakukan ke Polsek Grobogan. Namun, pemeriksaan terhadap korban dilakukan di Kepolisian Resor Grobogan karena penyidik unit perlindungan perempuan dan anak hanya ada di tingkat polres.

Berdasarkan laporan Kompas.com, Tim Reskrim Polsek Grobogan menangkap Rudi di rumahnya pada Rabu (15/7/2026) malam

Kepada polisi, Rudi mengakui perbuatannya. Pria yang sehari-hari tidak bekerja itu lantas dibawa ke Polres Grobogan untuk diperiksa lebih lanjut.

Selain mengamankan pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, sebagai bagian dari proses penyidikan.

"Pelaku mengakui perbuatannya, pengakuannya lagi pengin," kata Kapolsek Grobogan, AKP Sunarto, seperti dikutip dari Kompas.com pada Jumat (17/7/2026).

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan atau ancaman memaksa seseorang untuk bersetubuh. Adapun hukuman maksimal yakni 12 tahun penjara.

"Kami proses perkara ini secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana sehingga dapat segera ditangani oleh kepolisian," ujar Sunarto.

Akan tetapi, kronologi pria di Grobogan perkosa nenek 90 tahun ini menyisakan trauma bagi korban. Pasalnya, S mendapat ancaman saat Rudi Utomo melakukan aksinya.

Korban yang sudah renta pun tak bisa melakukan perlawanan. Apalagi keadaan rumah saat itu sedang sepi karena anggota keluarga yang lain sedang pergi takziah.

“Korban diancam sehingga ketakutan. Pelaku mengetahui jika korban di rumah sendiri dan memanfaatkan situasi," tutur Sunarto. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
MAKI soal Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Tak Perlu Izin Presiden
• 8 jam lalu
0
thumb
Berani: Tionghoa beri sumbangsih besar dalam sejarah Indonesia
• 6 jam lalu
0
thumb
Siloam Genjot Bedah Robotik, 7 Sistem Beroperasi di Empat Kota Indonesia
• 20 jam lalu
0
thumb
KPK Usul Pemerintah Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye Pemilu untuk Cegah Korupsi
• 21 jam lalu
0
thumb
Usul Zakat Jadi Pengurang Pajak, Baznas Minta DJP Lakukan Uji Coba di Aceh
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.