Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Don Ritto (DR), Handika Honggowongso menegaskan bahwa uang tunai dan emas yang berada di rumah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Sentul adalah milik kliennya.
Handika menyebut, rumah tersebut sudah digunakan oleh Don Ritto sejak tahun 2023 untuk kantor cadangan operasional sebuah yayasan dakwah dan pendidikan Islam.
Advertisement
"Rumah di Sentul, itu tahun 2023, itu dimohon oleh klien kami kepada si pemilik. Untuk apa? Untuk digunakan sebagai backup operasional kantor yayasan," kata Handika, dikutip Minggu (19/7/2026).
Hal ini dibuktikan dengan bukti pendukung, seperti biaya perawatan, hingga gaji staf ditanggung oleh Don Ritto.
"Mengajukan permohonan menggunakan. Ini dibuktikan dengan bukti pendukung ada dua. Satu, semua biaya maintenance, listrik, air, dan staf yang kerja di situ, yang bayar Pak Idon semua, bukan Pak Febri," kata dia.





Komentar (0)