JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menghapus tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pewarganegaraan warga negara asing (WNA) yang berjasa kepada Indonesia atau diberikan kewarganegaraan dengan alasan kepentingan negara.
Penghapusan tarif tersebut dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo membenarkan bahwa tarif naturalisasi untuk kepentingan Indonesia tidak lagi dicantumkan dalam aturan terbaru.
Baca juga: Peraturan Pemerintah: Lepas Status WNI Kena Tarif Rp 5 Juta
“Ada juga tarif yang sudah dihapus, seperti PNBP dari WNA ke WNI untuk kepentingan Indonesia,” kata Widodo kepada Kompas.com, Minggu (19/7/2026).
Dalam aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 45 Tahun 2024, pewarganegaraan bagi orang asing yang telah berjasa kepada negara atau dengan alasan kepentingan negara dikenai tarif Rp 2,5 juta per permohonan.
Namun, jenis dan tarif layanan tersebut tidak lagi tercantum dalam lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026.
Baca juga: PP 30 Tahun 2026: WNA Ingin Jadi WNI Dikenai Tarif Rp 75 Juta
Perubahan nomenklatur
Widodo menjelaskan, penerbitan PP baru juga diperlukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian.
PP Nomor 45 Tahun 2024 masih menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sedangkan kementerian tersebut kini telah dipisahkan menjadi sejumlah kementerian.
“Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya, 2024, masih Kemenkumham, sekarang Kemenkum, sehingga perlu disesuaikan,” ujarnya.
Baca juga: Noda Hitam di Adhyaksa: Urip Tri Gunawan, Pinangki, Kini Febrie
Menurut Widodo, PP Nomor 30 Tahun 2026 memuat ratusan jenis tarif PNBP.
Komentar (0)