Wakil Ketua Komisi III DPR Ingatkan Hotman Tidak Bawa-bawa Nama Prabowo di Kasus Eks Jampidsus

tvonenews.com
13 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni meminta kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, tidak membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam polemik penetapan kliennya sebagai tersangka.

Sebelumnya, Hotman Paris menuding Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak meminta izin ke Presiden Prabowo Subianto saat menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU di PT Asabri.

Hal itu diungkapkan Hotmas setelah mendampingi Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026) malam.

Menyikapi hal tersebut, Sahroni mengatakan Presiden Prabowo sejak awal telah menunjukkan komitmen untuk memberantas korupsi.

Sahroni juga menilai tidak tepat jika nama kepala negara dikaitkan dengan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Bang Hotman Paris gak usah bawa-bawa nama Presiden, seolah nanti Presiden dilibatkan dalam penegakkan hukum. Padahal kan Presiden dari awal sudah bilang dia berkomitmen untuk memberantas korupsi. Terus dari awal Polri dan Kejaksaan juga sudah sepakat untuk menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya dan transparan,” kata Sahroni kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).

Selain itu, ia menegaskan, bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang telah berkomitmen menjalankannya secara adil dan transparan.

Karena itu, ia menilai tidak perlu ada upaya mengaitkan Presiden dengan proses penanganan perkara.

Ia juga meyakini Presiden Prabowo tidak berkenan namanya diseret dalam polemik hukum yang sedang bergulir.

“Jadi statement-statement kemarin seolah-olah Bang Hotman ingin mencoba membawa Presiden ke arah sini. Dan saya yakin Presiden tidak berkenan dibawa-bawa namanya seperti itu. Saya bisa pastikan,” pungkasnya. (aag)

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dari Rumah di Sentul sampai Uang Rp80 Miliar, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Don Ritto
• 18 jam lalu
0
thumb
AS Restui Saudi Borong 20 Ribu Kit Roket Laser Rp32 T untuk Cegat Drone Houthi
• 22 jam lalu
0
thumb
Inggris Bungkam Prancis 6-4 di Perebutan Tempat Ketiga Piala Dunia 2026
• 1 jam lalu
0
thumb
Ahmad Luthfi Raih Penghargaan Impactful Regional Leadership
• 22 jam lalu
0
thumb
Viral di CCTV, Pembuang Sampah Liar di Jalan Cidodol Raya Didenda Rp 500 Ribu
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.