JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Don Ritto, Handika Honggowongso menyampaikan sederet penjelasan mengenai perkara yang menyeret kliennya.
Penjelasan itu salah satunya menyangkut hasil penggeledahan polisi di rumah yang berada di kawasan Sentul, Bogor, juga sebuah kafe di Cipete, Jakarta Selatan.
Berikut poin-poin penjelasan dari kuasa hukum Don Ritto tersebut.
Rumah di SentulHandika mengungkap, rumah di kawasan Sentul yang sempat digeledah kepolisian digunakan untuk operasional yayasan.
"Sekitar tahun 2022-2023, Don Ritto meminta izin kepada pemilik untuk menggunakan rumah di Sentul sebagai backup kantor operasional yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026) malam.
Menurutnya, uang dan emas di dalam rumah Sentul berkaitan dengan yayasan tersebut.
Handika mengungkap, yayasan itu membina sekitar 700 santri dari daerah Papua dan Maluku yang sekarang mondok di salah satu pesantren di Banten.
Kuasa hukum Don Ritto itu menambahkan, ke depannya ada rencana dari berbagai pihak untuk membangun pesantren, masjid, dan semua fasilitas pendukung di Papua, Maluku, serta Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Kenapa kok disimpan dalam bentuk emas? Kenapa disimpan dalam bentuk dolar Singapura? Kenapa disimpan dalam bentuk dolar Amerika? Pada saatnya kami akan jelaskan setelah para pihak yang berkontribusi itu diperiksa oleh penyidik Jampidsus," ucapnya.
Baca Juga: Pengacara Don Ritto Sebut Rumah Sentul yang Digeledah Dipinjam Kliennya| SAPA MALAM
Kafe di CipetePenulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- don ritto
- kafe cipete
- rumah sentul
- penggeledahan
- kuasa hukum don ritto





Komentar (0)