Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengkritik pernyataan kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea yang menyebut penetapan tersangka kliennya tanpa pamit ke Presiden. Boyamin menilai Hotman tak paham hukum.
"Itu artinya menunjukkan Hotman Paris tidak paham hukum. Mana ada penetapan tersangka Febrie dapat izin presiden? Gitu kan," kata Boyamin kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).
Boyamin meminta Hotman menjelaskan aturan yang menyatakan dengan tegas jika penetapan seorang tersangka harus izin kepada Presiden.
"Aturan mana? KUHAP mana? KUHP mana? Gitu kan, yang menegaskan atau mengatur penetapan tersangka seorang Jaksa Agung Muda harus izin presiden? Ada nggak? Gitu kan. Ini membuat aturan sendiri, membuat hukum acara pidana sendiri namanya," tutur Boyamin.
Dia menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15 Tahun 2025 sudah dengan tegas 'mengamputasi' kekebalan seorang jaksa. Dia juga menyinggung jika pada aturan sebelumnya pun, pemeriksaan seorang jaksa bukan atas izin presiden, melainkan Jaksa Agung.
"Nah, berdasarkan putusan Nomor 15 Tahun 2025, tahun kemarin artinya, pemeriksaan itu dikecualikan untuk kejahatan yang ancaman hukumannya mati. Kedua kejahatan terhadap keamanan negara. Ketiga adalah pidana khusus, gitu," jelas Boyamin.
"Nah, pidana khusus itu termasuk korupsi. Kalau berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan yang lama sebelum putusan MK, itu izin tertulis dari Jaksa Agung, bukan izin dari presiden, gitu," lanjutnya.
Meski begitu, dia memaklumi pembelaan yang dilakukan oleh Hotman terhadap Febrie. Dia memandang, upaya-upaya yang dilakukan oleh Hotman menjadi hal lumrah sebagai seorang advokat pembela klien.
"Nah ini ya saya maklumilah, ini namanya Bang Hotman ini kan orang yang menjadi lawyer atau advokatnya dari tersangka yang bersangkutan. Jadi ya membelanya ya boleh dengan cara macam-macam gitu kan, cara hukum, cara politik, cara sosial, ya boleh-boleh aja gitu. Dan itu bagian trik dari Hotman membela FA," ujar Boyamin.
"Dan saya, hehe, saya sih menghormati dan mempersilakan, dan tidak melarang. Itu bagian trik kok, ya boleh-boleh aja gitu kan. Dan apa, istilahnya, bahkan mendramatisir pun juga boleh gitu kan," sambungnya.
Di lain sisi, dia berharap, segala bentuk pembelaan yang dilakukan harus tetap berpegang teguh pada persoalan hukum yang dihadapi. Menurutnya, yang paling krusial dalam kasus Febrie, pihak penasihat hukum harus bisa membuktikan terkait temuan barang bukti triliunan rupiah dari jumlah uang serta 74 kg emas.
"Yang paling krusial itu kan adalah adanya uang hampir setengah triliun dan emas 74 kilogram. Itu bagaimana menjelaskan rinci sehingga masyarakat bisa menerima dengan logika sederhana," ungkapnya.
Dia menilai, temuan itu saat ini menjadi bahan lelucon di kalangan masyarakat. Apalagi dengan bermunculannya pernyataan-pernyataan yang berubah-ubah.
"Mulai dari barang bukti tersebut yang sempat disebut akan digunakan untuk pembangunan pelabuhan dan berubah menjadi untuk kepentingan yayasan. Kemudian soal kepemilikan rumah di Sentul yang sebelumnya diakui oleh Febri merupakan rumahnya, lalu berubah menjadi disebut milik mertuanya," imbuhnya.
Dia turut mencontohkan bahwa baik kejaksaan maupun KPK sama-sama sempat menangkap dan menetapkan tersangka seorang pada level menteri. Penangkapan dan penetapan tersangka ini pun, kata Boyamin, tidak melalui izin kepada Presiden.
"Malah justru KPK aja pernah nangkap menteri, itu juga tidak izin presiden. Terus juga Kejaksaan Agung menangkap menteri, menahan menteri, juga tidak ada aturan izin presiden, gitu lho," terangnya.
Dia pun beranggapan, bahwa istilahnya 'pamit' yang disampaikan Hotman ini lebih tepat diartinya sebagai tata krama. Namun, menurutnya, Presiden pun sejauh ini selalu menunjukkan sikap tegas untuk perkara pemberantasan korupsi.
(jbr/idh)






Komentar (0)