jpnn.com, JAKARTA - Advokat Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum bagi Febri Adriansyah mengungkap keanehan dalam penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) itu sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus PT ASABRI.
Hotman menyebut penyidik melalui surat perintah penyidikan (sprindik) mengungkit narasi bahwa Febrie menerima suap Rp50 miliar dari pengusaha Tan Kian selaku saksi kasus PT ASABRI.
BACA JUGA: Hotman Paris Beber Status Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul
Berbicara dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7) malam, awalnya Hotman menyatakan bahwa Febrie membantah tuduhan menerima suap dari Tan Kian dalam perkara PT ASABRI.
Pengacara nyentrik itu berpendapat dalam konstruksi penyidikan seharusnya pemberi suap yang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu ketimbang penerima.
BACA JUGA: Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Namun, kata Hotman, penyidik dalam perkara Febrie malah lebih dahulu menetapkan jaksa senior itu sebagai tersangka, sedangkan Tan Kian masih berstatus saksi.
"Pertanyaannya, kenapa si Tan Kian sampai sekarang belum jadi tersangka? Kenapa langsung loncat kepada penerima suap," kata Hotman.
BACA JUGA: Dahulu Garang Sikat Koruptor, Eks Jampidsus Kini Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Asabri
Pendiri Law Firm Hotman Paris & Partners itu menganggap langkah penyidik yang langsung menetapkan penerima suap sebagai tersangka sebagai keanehan pertama.
"Berarti ada sesuatu yang dikejar, yang penting sasaran tembak dapat dahulu," ujarnya.
Hotman menambahkan status Tan Kian yang masih sebagai saksi sebenarnya sejalan dengan putusan pengadilan yang sudah inkrah. Menurut dia, majelis hakim yang memutus perkara korupsi PT ASABRI tak mempersoalkan status Tan Kian sebagai saksi fakta.
"Dalam persidangan, Tan Kian itu sebagai saksi fakta. Tidak pernah ada pertanyaan dari hakim kenapa bukan sebagai tersangka," ujarnya.
Toh, kata Hotman, Febrie sebenarnya baru menjabat Jampidsus pada 22 Januari 2022 atau jauh sebelum kasus PT ASABRI mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Kasus ASABRI itu sudah maju ke pengadilan bulan Agustus 2021 dan diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta di awal tanggal 4 Januari 2022 di mana Jampidsus juga belum Pak Febrie," kata Hotman.
Lebih lanjut Hotman membeber keanehan berikutnya. Dalam perkara PT ASABRI itu, katanya, Tan Kian tak menikmati hasil rasuah.
Oleh karena itu, aneh jika taipan properti tersebut disebut menyuap Febrie. "Tidak ada satu pun harta ASABRI yang dinikmati oleh Tan Kian," ujarnya.
Hotman menyebut keanehan dalam penanganan kasus Febrie makin terlihat dari aksi polisi memviralkan lemari besi.
Menurut dia, tindakan pembongkaran lemari besi yang direkam dan videonya diviralkan menandakan penyidik menerabas KUHAP.
"Jadi, enggak ada gunanya lagi belajar KUHAP, enggak ada belajar lagi gunanya hukum acara. Langsung ditargetkan, divideokan, tukang kunci (pembuka brankas, red) pun gayanya, cara mutarnya, pun langsung diviralkan," ujar Hotman.(ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Febrie Loblobly
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi





Komentar (0)