Kronologi Pria di Bondowoso Dibacok Sepupu Perkara Makam di Halaman Rumah, Wasiat Ibu Korban Jadi Pemicunya!

grid.id
2 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Seorang pria di Desa Tanah Wulan, Kecamatan Maesan, Bondowoso, Jawa Timur, menjadi korban pembacokan yang diduga dilakukan oleh sepupunya. Insiden itu terjadi pada, Selasa (14/7/2026).

Korban berinisial I (40) diduga dibacok lantaran menggali kubur untuk ibunya di halaman rumah tersangka, FA. Hal itu menjadi masalah lantaran halaman rumah tersebut ternyata masih menjadi lahan sengketa keluarga.

Kabar itu dibenarkan oleb Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono. Iptu Wawan menyebut korban langsung dilarikan ke RS Bhayangkara setelah dibacok oleh sang sepupu.

Lantas bagaimana kronologi pria di Bondowoso dibacok sepupu? Simak penjelasannya.

Kronologi Pria di Bondowoso Dibacok Sepupu

Seorang pria berinisial I (40) menjadi korban pembacokan yang diduga dilakukan oleh sepupunya sendiri, FA. Peristiwa ini terjadi di Desa Tanah Wulan, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso, pada Selasa (14/7/2026) siang sekitar pukul 12.30 WIB.

Melansir Kompas.com, konflik ini bermula ketika ibu dari korban I meninggal dunia. Ibu korban I, sempat meninggalkan wasiat agar jenazahnya dimakamkan di halaman depan rumah tersangka, FA.

Saat proses penggalian kubur berlangsung pada Selasa siang, tersangka FA mengetahui hal tersebut dan langsung menegur korban. FA tak terima halaman rumahnya dijadikan tempat pemakaman.

Apalagi, lahan tersebut ternyata masih menjadi sengketa di internal keluarga.

"Pihak tersangka masuk ke rumah mengambil sajam," ujar Wawan saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).

 

Namun teguran lisan itu justru dihiraukan oleh korban. Mengetahui hal itu, FA emosi hingga mengambil senjata tajam dan mengayunkannya pada korban.

Akibat aksi pembacokan itu, korban I mengalami luka robek serius di beberapa bagian tubuhnya, meliputi kepala, tangan, serta betis. Korban lantas dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh warga sekita.

"Pada Selasa lalu, korban langsung dirawat di RS Bhayangkara. Untuk saat ini kemungkinan masih menjalani perawatan di sana," jelas Wawan.

Pelaku Sempat Kabur

Melansir Suryamalang.com, tersangka FA langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP) setelah menyerang korban. Meski begitu, Pihak Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso yang menerima laporan segera melakukan pengejaran.

Benar saja, FA berhasil ditangkap kurang dari delapan jam setelah insiden penganiayaan tersebut, atau sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku yang kedapatan kembali ke lingkungan sekitar rumahnya.

"Sempat kabur, lalu pada malam hari dia kembali ke sekitaran desa tersebut," kata Wawan menambahkan.

Saat ini, tersangka FA telah resmi ditahan di Markas Komando (Mako) Polres Bondowoso untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas tindakan nekatnya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat.

"Ancaman pidananya 5 tahun penjara," pungkas Wawan.

Demikianlah kronologi pria di Bondowoso dibacok sepupu perkara makam di halaman rumah. (*)

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ciccio Manassero Rela Turunkan Berat Badan dan Botak Demi Bintangi Film Rumah Singgah
• 21 jam lalu
0
thumb
Terbaru, Tarif Listrik per kWh untuk 13 Pelanggan PLN
• 2 jam lalu
0
thumb
WN Turki Nyetir Ugal-ugalan di Bali Tabrak 4 Kendaraan, Pelaku Ditahan
• 20 jam lalu
0
thumb
Debat Abdul Gafur & Ade Darmawan Bahas Roy Suryo Ajukan Praperadilan Ke-3 di Kasus Ijazah Jokowi
• 21 jam lalu
0
thumb
KDM Ajak Orangtua Batasi Penggunaan Gawai pada Anak Demi Kesehatan
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.