Terbaru, Tarif Listrik per kWh untuk 13 Pelanggan PLN

cnbcindonesia.com
3 jam lalu
Cover Berita
Foto: Ilustrasi Meteran Listrik. (Dok. PLN)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik PLN untuk periode Juli hingga September 2026 tidak akan naik. Keputusan tersebut diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional agar tetap terjaga di tengah kondisi global yang dinamis.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebutkan bahwa kebijakan itu menjadi komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, tarif yang tetap juga diharapkan bisa mendukung daya saing sektor industri dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," jelas Bahlil dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (18/7/2026).


Baca: BPH Migas Kawal Distribusi BBM di Sumbagut, Antrean SPBU Terurai

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif (tariff adjustment) bagi 13 golongan pelanggan non subsidi sejatinya dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan empat parameter ekonomi makro, yaitu kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Untuk periode kuartal III tahun 2026, parameter yang digunakan merupakan realisasi periode Februari-April 2026 yang mencatat kurs sebesar Rp16.959,32 per US$, ICP sebesar US$96,12 per barel, inflasi 0,21%, dan HBA sebesar US$70 per ton (sesuai kebijakan Domestic Market Obligation/ DMO batu bara).

Meski secara formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik guna menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Baca: Perhatian! PLN Beri Diskon 50% Tambah Daya Listrik Sampai 27 Juli 2026

Bahlil menambahkan, selain untuk pelanggan non subsidi, kebijakan ini juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi yang juga dipastikan tidak mengalami perubahan tarif listrik, seperti pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ucap Bahlil.

Berikut daftar tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi selama kuartal III tahun 2026 :

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.445 per kWh.

3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.445 per kWh.

4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.700 per kWh.

5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.700 per kWh.

6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.445 per kWh.

7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.122 per kWh.

8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.122 per kWh.

9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 997 per kWh.

10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.700 per kWh.

11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.533 per kWh.

12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.700 per kWh.

13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.645 per kWh.

 


(luc/luc) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Kementerian ESDM Buka Kembali Keran Ekspor Batu Bara

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kekerasan di Pesantren Berulang, MUI: Harus Dihukum, Jangan Selesai di Internal
• 1 jam lalu
0
thumb
Wamensos Bawa Pesan Presiden ke Ratusan Siswa Baru Sekolah Rakyat Kota Semarang
• 21 jam lalu
0
thumb
KPAI Ungkap Kondisi Dua Santri Korban Kebakaran di Lombok Tengah
• 21 jam lalu
0
thumb
Kualitas Tidur Lebih Penting Dibanding Durasi Tidur
• 4 jam lalu
0
thumb
Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Dampingi Pemeriksaan Perdana
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.