Nur Mengaku Masih Trauma Usai Terima Ancaman dari Erin Wartia 

tabloidbintang.com
4 jam lalu
Cover Berita

TABLOIDBINTANG.COM - Perselisihan hukum antara Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia dan mantan asisten rumah tangganya, Nur, memasuki babak baru. Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) senilai Rp1 miliar, Nur mengaku masih dihantui rasa takut akibat ancaman yang disebut diterimanya selama bekerja pada mantan majikannya.

Sidang perdana gugatan PMH yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum lama ini menjadi momen bagi Nur untuk mengungkapkan kondisi psikologis yang masih dirasakannya. Ia mengatakan ancaman yang pernah diterima membuatnya hingga kini diliputi rasa cemas.

"Ya kalau masalah itu pasti masih ada rasa takut, ada rasa cemas, karena kan keinget lagi ancaman-ancamannya. Cuma saya usahain semoga semuanya saya bisa," ujar Nur.

Dalam gugatan tersebut, perempuan asal Cianjur itu menuntut sejumlah haknya kepada Erin Wartia, termasuk pengembalian kartu tanda penduduk (KTP) yang disebut masih ditahan oleh mantan majikannya.

Nur mengaku ancaman yang paling membekas adalah rencana pelaporan dirinya ke polisi. Tak hanya itu, suaminya juga disebut ikut menjadi sasaran intimidasi.

"Yang masih dirasakan ketakutan itu ancaman mau dilaporin saya ke polisi, terus ancaman mau dilaporin suami saya juga, katanya buronan," ucapnya.

Pengalaman tersebut membuat Nur mengaku trauma untuk kembali bekerja sebagai asisten rumah tangga di Jakarta. Ia kini lebih memilih tetap berada di kampung halaman karena khawatir kembali mendapat perlakuan serupa.

"Ada, pasti ada rasa trauma. Kalau mau kerja itu kayak mikir-mikir lagi nanti gimana, nanti dapet bos yang nggak baik lagi, akhirnya dapat perlakuan yang kayak gitu lagi," katanya.

Suami Nur, Rahmat, turut membenarkan dampak psikologis yang mereka alami. Menurutnya, ancaman yang diterima sempat membuatnya panik hingga memengaruhi kondisi mentalnya.

"Jujur, waktu saya pertama kali dengar ancaman itu, saya agak tegang banget di kampung. Kalau ditanya ke orang kampung sana, saya seperti apa di kampung, kayak orang gila. Saya paniknya sampai seperti itu karena ancaman itu," tutur Rahmat.

Perkara gugatan PMH antara Nur dan Erin Wartia dijadwalkan memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Juli 2026. Erin disebut akan menghadiri agenda mediasi tersebut.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Usai Diperiksa, Don Ritto Ditahan di Rutan Kejagung
• 19 jam lalu
0
thumb
Rakorwil PSI Bengkulu: Kaesang Tegaskan Gajah Tidak Boleh Kalah
• 16 jam lalu
0
thumb
Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Beralih ke Sistem Controlled Landfill
• 19 jam lalu
0
thumb
Pria di Tangerang Nekat Bunuh dan Rampok Pengemudi Ojol, Pelaku Frustasi Kumpulkan Modal Nikah
• 16 jam lalu
0
thumb
Soroti Penyerahan Kasus Eks Jampidsus Febrie, Pengamat Bandingkan Masa Kepemimpinan Prabowo dan SBY
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.