Pemprov DKI Jakarta akan mulai menerapkan sistem controlled landfill di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang pada 1 Agustus 2026.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan, penerapan sistem baru tersebut dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu pelayanan pengangkutan sampah bagi warga Jakarta.
“Mulai 1 Agustus, kami memulai transisi secara bertahap dari praktik open dumping menuju pengelolaan controlled landfill. Pemerintah bertanggung jawab memastikan perubahan ini berjalan dengan baik, tanpa mengurangi pelayanan pengelolaan sampah kepada masyarakat,” kata Dudi dalam keterangan yang diterima kumparan, Jumat (17/7).
Menurut Dudi, kebijakan tersebut merupakan bagian dari Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup.
Dalam sistem controlled landfill, sampah tidak lagi hanya ditumpuk secara terbuka. Penempatan dan pemadatan sampah dilakukan secara lebih teratur, kemudian ditutup menggunakan material tertentu secara berkala. Cara ini bertujuan mengurangi bau, risiko kebakaran, gangguan lingkungan, hingga potensi longsor.
Berdasarkan roadmap tersebut, pada kuartal II 2026 praktik open dumping masih mencakup 72,56 persen pengelolaan sampah di TPST Bantargebang. Sementara itu, sampah yang ditangani melalui berbagai fasilitas pengolahan baru mencapai 7,59 persen.
Memasuki kuartal III dan IV 2026, porsi open dumping ditargetkan turun menjadi 50,34 persen. Pada periode yang sama, penerapan controlled landfill ditargetkan mencapai 8,39 persen, sedangkan pengolahan sampah melalui berbagai fasilitas meningkat menjadi 20,28 persen.
“Kapasitas fasilitas pengolahan akan terus kami tingkatkan secara bertahap. Pada 2027, porsi sampah yang diolah ditargetkan mencapai 45,65 persen. Selanjutnya, pada 2028, praktik open dumping ditargetkan dapat dihentikan dan digantikan dengan pengolahan sampah serta sistem controlled landfill yang lebih aman dan terkendali,” ujar Dudi.
Untuk mendukung transisi tersebut, Pemprov DKI telah melakukan berbagai pembenahan di TPST Bantargebang. Di antaranya menutup sebagian area landfill menggunakan geomembran, memperbaiki sistem sanitasi, mengembangkan Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS), menata kestabilan lereng, hingga memperkuat mitigasi di area yang berpotensi mengalami longsor. Penghentian open dumping juga mulai diterapkan secara berkala di sejumlah titik pembuangan.
Dudi menegaskan, keberhasilan transformasi pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada pembenahan fasilitas di hilir, tetapi juga partisipasi masyarakat dalam mengurangi sampah sejak dari sumbernya.
“Pemerintah terus membenahi fasilitas dan sistem pengelolaan di hilir. Namun, keberhasilannya juga membutuhkan partisipasi masyarakat dari hulu. Langkah sederhana seperti mengurangi sampah sekali pakai, menghabiskan makanan, memilah sampah, serta mengolah sampah organik akan sangat membantu mengurangi beban Bantargebang,” tuturnya.
Pemprov DKI optimistis kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dapat mempercepat transformasi pengelolaan sampah di Jakarta.
Target akhirnya adalah menghentikan praktik open dumping dan mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih aman, bertanggung jawab, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.






Komentar (0)