JAKARTA, KOMPAS.TV - Menyoroti polemik penanganan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah, dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti menyinggung tindak lanjut pada masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Perbandingan kedua masa tersebut disampaikan karena pada masa SBY menjabat presiden, sempat terjadi juga gejolak penanganan kasus antarpenegak hukum. Saat itu, gejolak terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.
"Perbedaan terbesar antara Pak SBY dengan Pak Prabowo Subianto hari ini adalah dua hal. Pertama, waktu itu Pak SBY tetap pegangannya KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)," ujarnya dalam program Bola Liar KompasTV, Jumat (17/7/2026).
Ia menekankan, bagaimanapun kepala negara dan pemerintahan bisa mendudukkan dua institusi bersama-sama, tetap harus berpegangan kepada hukum dan KUHAP.
Bivitri juga menyorot langkah penjelasan kepada publik yang dilakukan dua Presiden itu.
"Yang kedua, bedanya adalah Pak SBY menerangkan kepada warga waktu itu, jumpa pers, menerangkan situasinya dan tetap tegak pada KUHAP dan Undang-Undang Tipikor. Nah, hari ini kan enggak ada keterangan apa-apa. Tiba-tiba dipindah," ucapnya.
Baca Juga: Penjelasan Kuasa Hukum Febrie soal Kafe di Cipete dan Rumah Sentul yang Sempat Digeledah Polisi
Menurut dia, tidak adanya keterangan yang jelas dari Presiden Prabowo mengenai alasan pemindahan penyidikan perkara itu, membuat rakyat menjadi bertanya-tanya tentang apa yang terjadi.
Dalam kesempatan sama, Guru Besar Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, sebelumnya sudah ada pengalaman pelimpahan kasus dari Polri ke kejaksaan, juga sebaliknya dari kejaksaan ke Polri.
Oleh karena itu, ia menilai secara sosiologis, pelimpahan perkara dari Polri ke kejaksaan atau sebaliknya ada dasarnya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- eks jampidsus
- febrie adriansyah
- prabowo
- sby
- penyerahan perkara






Komentar (0)