JAKARTA, KOMPAS.com - Ada beda nasib antara dua tersangka korupsi mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan tersangka dari pihak swasta yakni Don Ritto.
Jumat (17/7/2026) kemarin menjadi hari pertama Kejaksaan Agung (Kejagung) sepenuhnya menangani perkara korupsi yang diserahkan Polri, usai barang bukti dan Don Ritto sebagai tersangka tiba di Kejagung.
“Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung,” kata Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Brigjen Boro Windu Danandito dalam keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026) siang.
Baca juga: Kelanjutan Kasus Febrie Adriansyah, Polri Minta Masyarakat Percaya Pada Kejagung
Perbedaan ada pada tindakan yang dikenakan Kejagung terhadap Don Ritto dan Febrie Adriansyah.
Don Ritto ditahanKorps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyerahkan Don Ritto ke Kejagung.
Sejurus kemudian, Don Ritto pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) C7 Kejaksaan Agung setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut.
Baca juga: Jejak Don Ritto dan Eks Jampidsus Kelola Restoran, Kini Sama-sama Tersangka
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengaku terkejut dengan keputusan penyidik Kejaksaan Agung yang langsung menahan kliennya setelah proses tahap II tersebut.
"Namun, yang membuat kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI," kata Handika, saat ditemui wartawan di Gedung Kejagung.
Handika mengaku terkejut lantaran kliennya ditahan dengan sangkaan yang sama seperti saat perkara masih ditangani Polda Metro Jaya.
"Atas dasar sangkaan yang sama dengan apa yang disangkakan oleh pihak Polda Metro Jaya. Yaitu terkait perkara penanganan masalah Asabri," ujar dia.
Baca juga: Saat Hotman Paris Tampil Bela Eks Jampidsus Febrie Adriansyah...
Febrie Adriansyah tidak ditahanPemeriksaan terhadap Febrie selama kurang lebih sembilan jam ini berlangsung di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, tempat dia dulu berkantor di Korps Adhyaksa, Jumat (17/7/2026).
Dalam pemeriksaan itu, Febrie didampingi Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya.
Kendati demikian, usai menjalani pemeriksaan, penyidik tidak menahan Febrie.
“Kesimpulannya, tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka. Tidak ada penahanan hari ini,” kata Hotman dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026) tadi malam.
Baca juga: Hotman Paris: Tak Ada Penahanan Febrie Adriansyah Hari Ini
Kejagung mencecar Febrie dengan 18 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.






Komentar (0)