ADA teka-teki yang jarang diucapkan lantang, tetapi hidup di benak siapa saja yang mengikuti dinamika politik lokal Indonesia.
Mengapa begitu banyak orang rela menghabiskan puluhan miliar rupiah untuk memperebutkan jabatan yang, secara formal, hanya digaji sekitar Rp 6 juta per bulan?
Pertanyaan itu kembali mengemuka pertengahan Juli 2026, ketika Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, di hadapan Komisi II DPR, mengakui gaji pokok kepala daerah “hanya Rp6 juta lebih".
Angka yang menurutnya jauh dari mencukupi ongkos operasional, apalagi biaya politik yang telah dikeluarkan untuk merebut kursi tersebut.
Beberapa pekan sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan hal senada dan menyebutnya “tidak masuk akal”: gaji Rp5 juta-Rp 6 juta berhadapan dengan ongkos politik yang bisa mencapai puluhan miliar rupiah.
Simak aritmetikanya. Riset “The Price of Power” yang dirilis LP3ES bersama KITLV Leiden, Universitas Diponegoro, dan Universitas Gadjah Mada akhir Juni 2026 terhadap 478 calon kepala daerah Pilkada 2024 menemukan rata-rata kandidat pemenang menghabiskan Rp 27,4 miliar untuk memenangkan kontestasi.
Bandingkan dengan total gaji pokok kepala daerah selama lima tahun menjabat, yang bahkan tidak menyentuh setengah miliar rupiah.
Baca juga: Korupsi Stadium 4: Ketika Negara Kehilangan Imunitas
Bila dihitung murni sebagai bisnis, ini investasi dengan risiko rugi besar, kecuali jabatan itu memberi akses pada sesuatu yang jauh lebih bernilai daripada gaji resminya.
Di titik inilah pertanyaan yang lebih tajam layak diajukan: apakah persoalannya terletak pada kecilnya gaji, atau justru pada mahalnya biaya politik yang menciptakan insentif buruk dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah?
Menaikkan gaji kepala daerah, sebagaimana kini diwacanakan pemerintah dan DPR, boleh jadi diperlukan, tetapi ia hanya menjawab separuh soal jika akar persoalan struktural demokrasi lokal dibiarkan tak tersentuh.
Demokrasi Lokal yang Semakin MahalOngkos menjadi kepala daerah di Indonesia tidak pernah murah, dan trennya cenderung menanjak.
Penelitian Edward Aspinall dan Ward Berenschot dalam Democracy for Sale (2019) mencatat variasi biaya pencalonan bupati, mulai dari sekitar Rp 10 miliar di daerah berpenduduk jarang seperti Nusa Tenggara Timur, hingga Rp 40 miliar di daerah kaya sumber daya seperti Kalimantan Timur.
Temuan LP3ES tahun ini memperkuat gambaran itu: rata-rata seluruh kandidat, menang maupun kalah, mengeluarkan sekitar Rp 20 miliar, dengan 87,8 persen di antaranya mengaku mengeluarkan dana terkait mahar politik kepada partai pengusung, dan 41,3 persen dari total belanja kampanye dipakai untuk aktivitas membeli suara.
Hampir separuh sumber pendanaan berasal dari kantong pribadi atau keluarga kandidat sendiri.
Struktur biaya ini berlapis-lapis: mahar politik yang harus disetor ke partai sebagai syarat pencalonan, ongkos membentuk dan menghidupi tim sukses hingga ke tingkat desa, honor saksi di setiap tempat pemungutan suara, biaya alat peraga kampanye, hingga anggaran pencitraan digital yang kian menyita porsi besar seiring pergeseran kampanye ke media sosial.
Batas maksimal dana kampanye yang ditetapkan KPU mencerminkan skala ini: untuk Pilkada Gubernur Jawa Tengah 2024 saja, batas atasnya mencapai Rp 170 miliar per pasangan calon, naik dari Rp 70 miliar pada Pilkada sebelumnya.
Ketika biaya masuk sedemikian tinggi, mekanisme seleksi kandidat bergeser. Kapasitas finansial menjadi saringan yang lebih menentukan dibanding rekam jejak, gagasan, atau integritas.
Calon berkualitas dengan modal sosial, tapi minim modal finansial tersingkir sebelum sempat bersaing secara substantif.
Bukan kebetulan bila seluruh kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi sepanjang 2025-2026, adalah kandidat yang diusung partai politik, bukan calon perseorangan.
Baca juga: Pajak Rakyat, Emas Pejabat: Menagih Negara sebagai Pelayan
Petunjuk bahwa persoalan mengakar pada hulu proses kandidasi, jauh sebelum seseorang dilantik menjadi kepala daerah.
Di sinilah paradoks itu menemukan penjelasannya. Gaji resmi kepala daerah memang kecil, tetapi jabatan yang disandangnya menggenggam kewenangan sangat besar.






Komentar (0)