Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menolak laporan gratifikasi yang dilayangkan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Deputi Pencegahan KPK Aminudin menyampaikan penolakan laporan tersebut sesuai dengan Peraturan KPK No. 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Namun Aminudin tidak secara rinci menjelaskan alasan yang dimaksud.
"KPK menolak laporan gratifikasi RJ karena memenuhi ketentuan dalam Pasal 14 Peraturan KPK No. 1 Tahun 2026," kata Aminudin kepada Katadata.co.id, Jumat (17/7).
Pasal yang dimaksud Aminudin memuat empat alasan sebuah laporan gratifikasi ditolak, yakni:
- Objek gratifikasi berupa barang yang mudah rusak, tidak dapat dijual, maupun tidak dapat digunakan;
- Penerimaan gratifikasi dilaporkan secara tidak benar;
- Pelapor sedang dalam proses penegakan hukum; dan
- Pelapor diduga terkait tindak pidana.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan setiap pejabat negara wajib melaporkan dugaan gratifikasi. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Raja Juli juga membenarkan adanya pertemuan antara dirinya dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby pada 2 Juni di Kantor Kementerian Kehutanan Jakarta. Dalam pertemuan yang terjadi sekitar sebulan sebelum Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka tersebut, ada selipan amplop.
Karena itu, Taufik membuka peluang untuk memanggil Raja Juli untuk diperiksa. Sebab, Politikus Partai Solidaritas Indonesia tersebut telah mengakui menerima gratifikasi pada bulan lalu, Selasa (2/6).
Sebelumnya, KPK menemukan koperasi unit desa (KUD) di Kuansing memotong uang sisa hasil usaha (SHU) untuk mengurus izin pelepasan kawasan HPT. "Koperasi ada usaha, itu dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan," kata Taufik.
Pada 29 Juni lalu, KPK mengamankan 10 orang lewat operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing dan Jakarta, termasuk istri Bupati Suhardiman Amby. OTT ini terkait kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan HPT yang melibatkan pejabat pemerintah daerah Kuansing.
Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni. Dan, pada 1 Juli, KPK menetapkan keduanya serta satu pimpinan perusahaan swasta sebagai tersangka.
Terpisah, Raja Juli membenarkan melakukan pertemuan dengan Suhardiman pada hari pemberian gratifikasi. Pertemuannya dengan Suhardiman merupakan audiensi terbuka melalui surat resmi, terdapat daftar hadir dan notulensi, serta dipublikasikan di media sosial miliknya dan milik kementerian.
Namun, “Dalam audiensi itu, ternyata Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” kata Raja Juli dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/7).
Dia mengaku baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan lokasi. “Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut,” ujarnya.
Setelahnya, Raja Juli memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. Ajudan baru menemui Bupati Kuansing sepuluh hari kemudian alias pada 12 Juni 2026.
Dia menjelaskan, jarak waktu tersebut karena ajudan tersebut merupakan satu-satunya ajudan menteri dan harus mendampingi kegiatan menteri.
“Tanggal 11 Juni, Sekjen (Sekretaris Jenderal Kemenhut) mengeluarkan surat jalan, surat perintah pada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuansing,” ucap Raja Juli.





Komentar (0)