Pencegahan Tindak Kekerasan Harus Konsisten Demi Masa Depan Bangsa

metrotvnews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan merupakan alarm serius dan ancaman bagi masa depan bangsa. Langkah nyata dan masif harus konsisten dilakukan. 

"Tindak kekerasan terhadap perempuan bukan sekadar masalah rumah tangga, melainkan pelanggaran nilai-nilai kehidupan yang harus segera diatasi," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Rerie) melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 Juli 2026. 

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan bahwa DKI Jakarta dan Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah pengaduan kekerasan perempuan tertinggi hingga pertengahan tahun 2026. DKI Jakarta mencatat 561 kasus dan diikuti Jawa Barat dengan 457 kasus. 

Baca Juga :

Kasus Penyekapan Wanita di Bekasi, Polisi: Motifnya Cemburu
Sepanjang 2026, Komnas Perempuan menerima total 1.833 pengaduan atau rata-rata 10 pengaduan per hari. 

Sementara itu, berdasarkan analisis kekerasan berbasis gender, tercatat 520 kasus terjadi di ranah personal. Di antaranya dalam bentuk kekerasan terhadap istri dan kekerasan dalam pacaran. 

Untuk ranah publik, terdapat 320 kasus yang meliputi kekerasan di ruang publik, 232 kasus melalui ranah siber, 31 kasus di tempat kerja, 31 kasus di tempat tinggal, dan 29 kasus lainnya.

Ilustrasi. Foto: Medcom.id.

Menurut legislator asal dari Dapil Jateng II itu, sejumlah catatan tersebut harus direspons pihak-pihak terkait dengan segera dan langkah yang tepat. Salah satunya mendorong penguatan sistem perlindungan perempuan yang menyeluruh dengan dukungan semua pemangku kepentingan di pusat dan daerah.

Anggota Komisi X DPR RI itu mengatakan, Indonesia tidak kekurangan regulasi dalam melindungi setiap warga negara, namun tantangan utamanya adalah konsistensi implementasi regulasi itu di lapangan. 

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mengungkapkan, sejumlah langkah prioritas seperti peningkatan kapasitas aparat dalam penanganan kasus kekerasan harus berprespektif korban, kolaborasi lintas sektor, dan akses layanan pengaduan serta perlindungan hukum yang mudah dijangkau korban, harus segera diwujudkan. 

"Kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direspons dengan langkah nyata dan masif, sebagai bagian upaya menjalankan amanah konstitusi yang mewajibkan perlindungan bagi setiap warga negara," pungkas Rerie. 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Air PAM Mati, Apakah Pelanggan Berhak Dapat Kompensasi?
• 17 jam lalu
0
thumb
Kemenag Gandeng 84 Lembaga Zakat Perkuat Program KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat
• 18 jam lalu
0
thumb
Tim KKN 116 Unhas Gelar SEHATi Edukasi Warga Palakka Cegah Hipertensi dan Diabetes
• 1 menit lalu
0
thumb
Pria di Koja Jakut Dibacok Begal hingga Luka Parah, Polisi Selidiki
• 1 jam lalu
0
thumb
Lanjutkan Gerakan Langit Biru, Demokrat: Dukung Program Indonesia Asri yang Digagas Prabowo
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.