Jakarta: Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Muhammad Irhamni, menegaskan pentingnya penguatan strategi penindakan dan sinergi antaraparat penegak huku. Hal ini, guna memberantas kejahatan di sektor Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDA-LH).
"Kejahatan lingkungan di era modern tidak bisa lagi dihadapi dengan metode konvensional yang bersifat reaktif. Para pelaku kejahatan SDA-LH kini bergerak secara terorganisasi," kata Irhami, dalam keterangan yang dikutip Jumat, 17 Juli 2026.
Menurut Irhami, hal tersebut penting karena kejahatan SDA-LH sudah makin modern, canggih, terorganisasi. Tak jarang, pelaku memanfaatkan celah regulasi, hingga menggunakan instrumen korporasi yang kompleks.
Baca Juga :
Astamaops Kapolri Perkuat Integrasi Layanan 110 demi Respons yang Lebih CepatHal tersebut disampaikannya saat menghadiri Simposium Nasional Outlook Kejahatan SDA-LH 2026-2030 yang diselenggarakan oleh Auriga Nusantara di Jakarta pada Kamis, 16 Juli 2026.
"Oleh karena itu, hukum tidak boleh kalah selangkah, aparat penegak hukum dituntut memiliki ketajaman analisis yang sama kuatnya dengan para peneliti dan akademisi dalam memetakan modus operandi baru ini," ujar Irhamni.
Irhamni meyakini sudah saatnya Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan kementerian terkait meleburkan batasan birokrasi. Hal ini, demi membangun satu sistem basis data terpadu.
"Kolaborasi multisektoral ini adalah kunci untuk meruntuhkan jaringan mafia lingkungan yang terstruktur," tegas Irhamni.
Lebih jauh, Irhamni menyoroti bahwa pendekatan hukum pidana tidak boleh hanya berhenti pada penghukuman pelaku di lapangan atau aktor intelektual tingkat bawah. Menurut dia, fokus penegakan hukum ke depan harus bergeser pada pendekatan follow the money untuk mengejar korporasi perusak lingkungan dan menyita aset hasil kejahatan mereka.
Dia juga menekankan pentingnya integrasi riset akademis ke dalam berkas penyidikan perkara. Menurutnya, kesaksian dari para ahli lingkungan dan hasil studi dari dekanat hukum universitas seharusnya menjadi instrumen utama untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Muhammad Irhamni (kanan). Foto: Istimewa
Karena itu, dia mengingatkan agar penanganannya harus ditempatkan sebagai kejahatan serius yang membutuhkan respons hukum yang cepat, terpadu, dan berbasis intelijen. Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak semata diukur dari banyaknya perkara yang diproses, tetapi dari kemampuan negara memutus mata rantai kejahatan sejak hulu hingga hilir.
"Dengan pendekatan tersebut, penegakan hukum akan bergerak dari sekadar menghukum pelaku menjadi strategi komprehensif untuk mencegah kejahatan lingkungan terus berulang," kata Irhamni.
Irhamni juga mengingatkan bahwa periode 2026-2030 akan menjadi masa krusial bagi ketahanan ekologi Indonesia. Jika aparat penegak hukum tidak memperketat barisan dan meningkatkan kompetensi teknis mereka dari sekarang, maka kerusakan alam yang terjadi akan bersifat menetap.
"Komitmen hukum yang tegas, transparan, dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan adalah satu-satunya warisan yang harus diperjuangkan demi generasi mendatang," tegas Irhamni.





Komentar (0)