Viral Tren Croissant Bulu, LPPOM Tegaskan Makanan Berbentuk Erotis Tak Bisa Disertifikasi Halal

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi logo halal. (Sumber: ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/nym.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) menegaskan makanan yang berbentuk erotis tidak bisa disertifikasi halal sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal tersebut disampaikan VP Sekretaris Perusahaan LPPOM Raafqi Ranasasmita menanggapi tren makanan croisant pattaya atau croissant bulu yang viral di media sosial.

Raafqi menekankan, penetapan halal tidaknya suatu makanan tidak hanya menyangkut komposisi produk. Namun, aspek seperti penamaan dan tekstur makanan juga menjadi pertimbangan penting.

“Pembahasan mengenai suatu produk pangan halal tidak hanya berhenti pada komposisi bahan dan proses produksinya, tetapi juga mencakup nama, bentuk, maupun kemasan produk,” kata Raafqi Ranasasmita di Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Baca Juga: Satgas MBG Ungkap 41 SPPG Belum Kantongi Sertifikat Halal di Bangkalan

Sebelumnya, viral di media sosial croissant asa Thailand viral di media sosial karena berbentuk menyerupai kemaluan. Bentuk croissant pattaya tersebut menjadi bahan perbicangan dan memunculkan pertanyaan dari aspek kehalalan.

Raafqi menekenkan masyarakat perlu memahami konsep sertifikasi halal secara utuh. Menurutnya, makanan yang hendak disertifikasi halal juga harus memenuhi aspek thayyib, yakni baik, layak, bersih, serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat dan etika.

“Per definisi, yang dimaksud thayyib di sini adalah produk yang baik, aman, higienis, bermutu, bermanfaat, dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat maupun fitrah manusia,” kata Raafqi dikutip dari Antara.

Raafqi menambahkan, ketentuan tentang nama, bentuk, dan kemasan produk telah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.

Dalam fatwa itu, produk tidak bisa disertifikasi halal jika mengandung unsur kekufuran, kemaksiatan, berkonotasi negatif, maupun kemasan berbentuk dan/atau bergambar erotis atau pornografis.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • croissant bulu
  • croissant pattaya
  • makanan viral
  • croissant bulu apakah halal
  • lppom
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Timur Tengah Terus Memanas Bikin Saudi Borong Senjata AS
• 21 jam lalu
0
thumb
FIFA Masih Pelajari Selebrasi Pemain Argentina soal Spanduk Malvinas Sebelum Beri Sanksi
• 8 jam lalu
0
thumb
Blok Masela Setelah 28 Tahun dan Komitmen Memperkuat Ketahanan Energi
• 7 jam lalu
0
thumb
Calon Paskibraka 2026 Ditempa dengan Pola Pembinaan Baru
• 10 jam lalu
0
thumb
Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Korban Dugaan Pelecehan Seksual Diimbau Lapor
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.