Kader Golkar Laporkan Dua Anggota DPRD Riau ke DPP dan Mahkamah Etik, Minta Dijatuhi Sanksi Tegas

jpnn.com
9 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Kader Partai Golkar TB. Faisal Hamdan melaporkan dua anggota DPRD Provinsi Riau, yaitu Parisman Ihwan dan Indra Gunawan Eet kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Mahkamah Etik Partai Golkar.

Faisal yang akrab disapa Uui itu menyampaikan Laporan menyusul setelah insiden pertikaian keduanya yang viral di media sosial dan dinilai mencoreng nama baik partai.

BACA JUGA: 2 Kader Golkar di DPRD Riau Adu Fisik, Waketum: Memalukan!!!

Uui mengatakan laporan resmi tersebut berisi pengaduan sekaligus permohonan agar DPP Partai Golkar memberikan sanksi organisasi atas dugaan pelanggaran etika dan disiplin berat yang dilakukan kedua kader tersebut.

Menurutnya, insiden yang terjadi di lobi Gedung DPRD Provinsi Riau pada 16 Juli 2026 itu memperlihatkan adanya cekcok, saling dorong, hingga dugaan baku hantam antara kedua legislator.

BACA JUGA: Lantik Pengurus Golkar Aceh, Bahlil Ungkap Dua Agenda Besar

Peristiwa tersebut menjadi sorotan publik setelah rekaman kejadiannya beredar luas di media sosial.

"Sebagai kader Partai Golkar, saya merasa berkewajiban menjaga kehormatan dan marwah partai. Peristiwa ini sangat disayangkan karena telah menimbulkan kegaduhan publik serta merugikan nama besar Partai Golkar," ujar Uui dalam keterangannya, Jumat (17/7/2026).

BACA JUGA: Golkar Beri Sanksi Kepada 3 Kader yang Unggah Persoalan Internal di Medsos

Dia menilai tindakan yang diduga melibatkan kekerasan fisik di lingkungan parlemen merupakan pelanggaran serius terhadap etika politik, disiplin organisasi, dan kehormatan jabatan sebagai wakil rakyat.

Uui dalam laporannya meminta Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Mahkamah Etik Partai Golkar untuk:

1. Menindaklanjuti laporan melalui pemeriksaan dan klarifikasi secara objektif.

2. Menjatuhkan sanksi organisasi kepada pihak yang terbukti bersalah.

3. Mengambil langkah tegas berupa pemberhentian sebagai anggota DPRD melalui mekanisme partai dan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Menyampaikan sikap resmi Partai Golkar kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik.

Menurut Uui, permintaan tersebut mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar yang memberikan dasar pemberian sanksi kepada anggota yang melanggar disiplin organisasi atau melakukan tindakan yang mencederai nama baik partai.

Dia berharap DPP Partai Golkar dapat bertindak tegas, adil, dan proporsional dalam menyikapi persoalan tersebut demi menjaga kehormatan partai serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi politik.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Parisman Ihwan, Indra Gunawan Eet, maupun DPP Partai Golkar terkait laporan yang diajukan oleh TB. Faisal Hamdan tersebut.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
3 Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap, Corbek hingga Celurit Disita
• 16 jam lalu
0
thumb
[FULL]Eks PLT Jamwas Kejagung Soroti Pembentukan Tim Khusus Terkait Kasus Eks Jampidsus, Efektifkah?
• 20 jam lalu
0
thumb
Viral Kepala SPPG di Lampung Pamer Tumpukan Uang, KPPG Minta Klarifikasi
• 1 jam lalu
0
thumb
Komnas HAM: Kematian Petani dan Ibu Hamil di Papua Langgar Hak Asasi Manusia
• 21 jam lalu
0
thumb
Eks Jampidsus Febrie Diperiksa 10 Jam, Ini yang Ditanyakan Penyidik
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.