Polisi membubarkan 2 kelompok yang terlibat tawuran di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Tiga orang pelaku ditangkap dengan barang bukti senjata tajam (sajam) yang mereka bawa.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan tawuran tersebut terjadi Jalan Teluk Angsan Permai, Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur, pada Minggu (12/7) dini hari.
Tawuran melibatkan kelompok dari Pisang Batu dan Kelompok dari Kaliabang Dukuh. Kedua kelompok awalnya saling tantang di media sosial (medsos) untuk tawuran.
"Kemudian kedua Kelompok tersebut sepakat untuk melaksanakan tawuran di Pemakaman Kober sekitar pukul 04.00 WIB," kata Kombes Kusumo, Jumat (17/7/2026).
Belasan orang dari kelompok Pisang Batu mendatangi lokasi tawuran. Rencana tawuran tersebut diketahui Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya yang langsung menyergap lokasi tawuran.
"Kedua kelompok tersebut membubarkan diri dan kabur sehingga dilakukan pengejaran oleh para petugas dan didapati ketiga pelaku," katanya.
Ketiga pelaku tawuran yang ditangkap berinisial MRS (18), HR (18), dan MF (20). Tiga senjata tajam (sajam) jenis corbek (cocor bebek) dan celurit yang sempat dibuang pelaku dapat ditemukan dan disita petugas.
Ketiga pelaku beserta barang bukti sajam tersebut lalu diserahkan ke Mapolres Metro Bekasi Kota. Ketiganya dijerat Pasal 307 KUHP tentang penyalahgunaan sajam dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
(jbr/idn)






Komentar (0)