Komnas HAM: Kematian Petani dan Ibu Hamil di Papua Langgar Hak Asasi Manusia

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyebut, peristiwa kekerasan yang menewaskan Okto Tigau dan Melkina Sondegau, di Intan Jaya, Papua Tengah, sebagai pelanggaran HAM. Atas kejadian itu, Presiden Prabowo Subianto diminta mengevaluasi pendekatan militer untuk mengatasi permasalahan multidimensi pada daerah tersebut. Penegakan hukum juga mesti dijalankan atas dugaan keterlibatan prajurit TNI dalam insiden yang menewaskan warga sipil itu. 

Demikian sebagian kesimpulan dan rekomendasi Komnas HAM setelah melakukan serangkaian pemantauan atas peristiwa yang terjadi selama 3-5 Juli 2026. Peristiwa kekerasan yang menewaskan Okto dan Melkina terjadi antara 29 Juni 2026 hingga 2 Juli 2026.

Dalam upaya pemantauan itu, Komnas HAM menerjunkan tim untuk menemui dan meminta keterangan sejumlah pihak terentang dari pemerintah daerah, kepolisian setempat, keluarga korban, saksi, dan meninjau lokasi terjadinya insiden seperti titik tertembaknya Melkina, di Kampung Wandoga, Distrik Sugapa, Intan Jaya, Papua Tengah. 

”Komnas HAM menyampaikan kesimpulan atas peristiwa kematian Okto Tigau dan tertembaknya Melkina Sondegah menimbulkan berbagai pelanggaran HAM,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas, Jumat (17/7/2026). 

Anis menjelaskan, sedikitnya ada empat jenis pelanggaran HAM yang termuat dalam kasus itu seperti pelanggaran hak hidup, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat, hak atas proses hukum yang adil, serta hak atas rasa aman. 

Ihwal temuan lapangannya, sebut Anis, Okto Tigau ternyata sempat ditangkap TNI pada 29 Juni 2026, sebelum akhirnya ditemukan tak bernyawa pada 1 Juli 2026 oleh warga setempat. Penangkapan itu terjadi ketika Okto dan kawannya, Yerinus Lawiya, sedang melintas dengan sepeda motor di Jalan Mamba, kawasan Sugapa. Setelah ditangkap, Okto dan kawannya dimintai informasi lebih lanjut di Pos TNI Satuan Tugas Rajawali 4.

“Salah satu korban YL (Yerinus) kemudian dilepaskkan sementara OT (Okto) belum dibebaskan dengan alasan masih menjalani pemeriksaan lanjutan,” kata Anis.

Baca JugaPimpinan Gereja Kembali Desak Penghentian Krisis Kemanusiaan di Papua

Selama pemeriksaan, Okto dan Yerinus disebut mengalami tindakan kekerasan oleh sejumlah anggota TNI di dalam pos itu. Adapun kekerasan itu berupa pemukulan dengan tangan kosong, penutupan mata dengan karton, dan pengikatan tangan dengan lakban. Tindakan itu dilakukan untuk mencari informasi mengenai keberadaan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). 

Hanya saja, lanjut Anis, Okto kemudian ditemukan dalam kondisi meninggal dunia oleh masyarakat setempat dua hari setelah ditangkap. Keadaan jasadnya sewaktu ditemukan itu telah mengalami lima luka tembak, tusukan benda tajam pada wajahnya, telinga kanannya dipotong, dan mata kirinya dicungkil. 

“Pihak Polres Intan Jaya menyatakan bahwa Okto tidak memiliki rekam jejak atau catatan kriminal atau pun terlibat dalam pelanggaran atau kejahatan pidana di Intan Jaya. Sementara, Bupati Intan Jaya juga menyatakan bahwa Okto dan orang tuanya merupakan warga sipil biasa yang menetap di Kampung Mamba, Distrik Sugapa, yang sehari-harinya bekerja sebagai petani,” kata Anis. 

Peristiwa kematian Melkina

Adapun terkait kematian Melkina, temuan Komnas HAM menemukan adanya kontak tembak yang sempat terjadi antara TPNPB-OPM dan anggota TNI di Pos Satgas Pamtas 744 dan Pos Elang J2 Bilogai, Distrik Sugapa, pada 2 Juli 2026, sekitar pukul 18.00 WIT hingga 21.30 WIT.

Di tengah kontak tembak itu, keluarga mendapati ada luka pada bagian bahu kiri Melkina. Ketika itu, Melkina yang tengah hamil berada dalam honai, atau rumahnya. Lantas, Melkina coba dibawa ke puskesmas terdekat, tetapi dokter kemudian menyebutnya sudah meninggal dunia. 

Hasil penelusuran Komnas HAM, sebanyak delapan lubang bekas tembakan menyasar rumah keluarga Melkina. Salah satu bekas tembakannya sejajar dengan posisi korban saat ditemukan terluka. Ternyata, rumah itu letaknya juga sangat dekat dari lokasi terjadinya kontak tembak.

“Berdasarkan reposisi arah lubang tembakan, arah tembakan masuk diduga kuat berasal dari Pos Satgas Pamtas 744 dan Pos Elang yang posisinya berada di atas bukit, sedangkan rumah korban terlihat posisinya lebih rendah. Jarak antara rumah korban dan Pos Satgas Pamtas 744 dan Pos Elang diperkirakan 250 meter,” kata Anis. 

Baca JugaIbu Hamil Tewas Tertembak di Papua, Pemerintah Janji Selidiki
3.000 warga mengungsi

Selain korban tewas, Anis dan timnya juga menemukan, sederet peristiwa kekerasan sepanjang Mei-Juli 2026 mengakibatkan sebagian warga Intan Jaya meninggalkan kampungnya untuk mencari perlindungan. Total yang mengungsi berjumlah sekitar 3.000 orang. Adapun sasaran tempat yang dituju terutama di wilayah pusat kota Sugapa. 

Para pengungsi itu berasal dari sejumlah tempat berbeda, yakni Kampung Dangoa, Mbamogo, Soali, Tausiga, Distrik Agisiga dan Kampung Balamai, Dangoomba dan sekitarnya, serta Distrik Hitadipa.

Warga menerangkan bahwa keputusan untuk meninggalkan kampung dipengaruhi oleh rasa takut, trauma, dan kekhawatiran atas berulangnya kekerasan.

Sebagian pengungsi tersebut memang sudah kembali. Namun, mayoritas masih memutuskan bertahan di posko pengungsian ibu kota Sugapa. 

“Warga menerangkan bahwa keputusan untuk meninggalkan kampung dipengaruhi oleh rasa takut, trauma, dan kekhawatiran atas berulangnya kekerasan. Situasi ini berdampak pada akses warga terhadap tempat tinggal, rasa aman, mata pencaharian, layanan kesehatan, pendidikan, dan layanan dasar lainnya,” kata Anis. 

Rekomendasi Komnas HAM

Seiring insiden itu, Anis merekomendasikan agar Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi sederet kebijakan di Papua. Secara khusus, ia menyoroti pendekatan militer dan pola operasi TNI yang hendaknya dijalankan sesuai koridor penegakan hukum.

Di sisi lain, ia juga meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto supaya menjamin penegakan hukum dalam setiap satuan tugas operasi guna menghindari timbulnya pelanggaran HAM dan memberikan perlindungan warga sipil. 

Tak hanya itu, Anis turut mendorong TNI agar melakukan penyelidikan secara profesional, independen, dan transparan atas dugaan keterlibatan personelnya dalam operasi yang menimbulkan korban jiwa dari kalangan masyarakat sipil.

“Kementerian Sosial dan Gubernur Papua Tengah segera menyalurkan bantuan logistik, bantuan sosial, layanan kesehatan, layanan psikososial, dan bantuan lain yang dibutuhkan oleh warga terdampak, khususnya warga yang mengungsi, korban kekerasan, perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya,” kata Anis. 

Komnas HAM meminta Presiden, Panglima TNI, Kapolri, dan Gubernur Papua Tengah untuk menindaklanjuti rekomendasi ini sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban negara dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia di wilayah Papua, khususnya di Kabupaten Intan Jaya.

Setelah peristiwa di Intan Jaya tersebut, Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letnan Kolonel (Inf) M Wirya Arthadiguna telah menyampaikan duka mendalam atas tewasnya warga sipil.

Ia menegaskan, segenap prajurit selalu mengutamakan perlindungan masyarakat dalam menjalankan tugasnya. Adapun hasil laporan lapangan, analisis kronologi,dan pemetaan lokasi, sebut dia, serangkaian gangguan tembakan itu diduga dilakukan kelompok bersenjata yang dipimpin Peles Tigau dari tiga titik berbeda dalam kurun waktu 15 menit. 

Tembakan pertama, jelas Wirya, terjadi sekitar pukul 18.45 WIT dari arah Kampung Wandoga. Lima menit berselang, tembakan kembali terdengar dari titik berbeda di area perbukitan depan Koramil Sugapa. Lalu, pukul 19.00 WIT, kelompok itu kembali melepaskan tembakan sebelum akhirnya melarikan diri ke arah sungai. 

“Selama rangkaian kejadian tersebut, personel Satgas TNI tidak melakukan tembakan balasan. Kondisi hujan, kabut tebal, dan jarak pandang yang sangat terbatas membuat personel memilih bertahan pada posisi perlindungan (stelling) sambil memantau perkembangan situasi. Langkah tersebut diambil untuk menghindari risiko terhadap masyarakat sipil yang berada di sekitar lokasi,” kata Wirya dalam keterangan tertulisnya. 

Baca JugaKonflik di Papua Memanas, Kementerian HAM Minta TNI-Polri Menahan Diri

Insiden itu, jelas Wirya, menandakan bahwa aktivitas kelompok bersenjata pada area permukiman juga membahayakan masyarakat sipil yang tidak terlibat dalam konflik. Oleh karenanya, jajaran prajurit TNI selalu menjalankan tugasnya secara terukur dan memprioritaskan keselamatan warga sipil. Pihaknya turut berharap agar situasi Papua semakin kondusif sehingga pembangunan berjalan lancar demi mewujudkan perdamaian.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Hasil Piala AFF Wanita 2026: Gagal Sapu Bersih, Garuda Pertiwi Ditahan Imbang Kamboja
• 21 jam lalu
0
thumb
Fakta Baru Kasus Penghuni Indekos di Kemayoran Tewas Diduga Sengaja Dibakar, Polisi: Ada Suara Perempuan
• 13 jam lalu
0
thumb
Daya Tarik Desa Wisata Pesarean Gunung Kawi: Religi, Budaya, dan Kuliner
• 21 jam lalu
0
thumb
Sukseskan Program MBG, Presiden Instruksikan Seluruh Kementerian dan Lembaga Dukung BGN
• 16 jam lalu
0
thumb
Begini Respons Pihak Atalia Setelah Arkana Resmi Diasuh Ridwan Kamil
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.