Jakarta: Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, mengungkap hasil pemeriksaan perdana kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hotman menyatakan pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga sore dengan total 18 pertanyaan dan berakhir tanpa penahanan.
"Hari ini sudah di-BAP tadi dari jam 09.00 WIB sampai baru selesai. Ada 18 pertanyaan. Kesimpulannya tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka dan tidak ada penahanan hari ini," kata Hotman dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat.
Dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Jumat 17 Juli 2026, Hotman mengatakan pemeriksaan perdana tersebut hanya berkaitan dengan perkara PT Asabri. Sementara dua perkara lain yang juga menjerat Febrie, yakni dugaan korupsi batu bara dan perkara PT Krakatau Steel, belum masuk materi pemeriksaan.
"Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri. Sebagaimana diketahui ada tiga kasus. Kasus pertama PT Asabri, kedua korupsi batu bara, dan ketiga PT Krakatau Steel. Hari ini baru satu," ujarnya.
Ia menegaskan kliennya membantah tuduhan dugaan penerimaan uang lebih dari Rp50 miliar dari Tan Kiang.
Baca Juga :
Hotman: Tidak Ada Penahanan terhadap Febrie Adriansyah usai Pemeriksaan PerdanaSelain itu, penyidik juga menggali informasi mengenai Cafe De'Clan yang dikaitkan dengan perkara tersebut. Hotman menjelaskan tempat usaha itu disewa dan dikelola oleh Don Ritto.
"Yang kedua menyangkut tempat usaha Cafe De'Clan. Itu tanah sewa oleh klien beliau, yaitu Don Ritto," katanya.
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait tiga kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah. Penerbitan Sprindik dilakukan setelah Korps Adhyaksa menerima berkas perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada Rabu, 15 Juli 2026.
"Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Anang menjelaskan Sprindik pertama Nomor 43 terkait Tipikor dan TPPU untuk PT Krakatau. Kemudian, Sprindik Nomor 44 terkait Tipikor Batu Bara, dan Sprindik Nomor 45 terkait Tipikor dan TPPU Asabri.
Ia menjelaskan bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih Tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan Tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri.





Komentar (0)