-
-
-
-
-
Konflik antara Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia dan mantan ART-nya Nur memang masih bergulir. Bukan hanya melaporkan Erin lantaran kasus dugaan penganiayaan, Nur juga melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk barang-barang pribadinya bisa dikembalikan oleh mantan majikannya tersebut.
Kuasa hukum Nur, Basuki, menjelaskan bahwa kliennya menuntut ganti rugi kepada Erin Wartia sebesar Rp1 miliar. Angka tersebut muncul berdasarkan kerugian imateriil yang dialami Nur selain trauma psikis selama bekerja di rumah mantan istri Andre Taulany tersebut.
"Tadi disampaikan oleh Nur, masih ada rasa takut, rasa was-was karena diancam. Kemudian hak kependudukannya sampai saat ini tidak bisa digunakan dengan baik (KTP ditahan) dan handphone-nya pun tidak bisa dimanfaatkan. Itulah yang akhirnya muncul angka Rp1 miliar itu," kata Basuki, dikutip dari Youtube Cumicumi.
Menurut Basuki, tindakan menahan identitas pribadi seperti KTP dan ponsel pribadi merupakan salah satu poin utama dalam gugatan PMH ini. Oleh karena itu, Basuki meminta agar Erin Wartia segera mengembalikan hak-hak kliennya.
"Tentu, karena memang itulah yang dituntut oleh klien kami Teh Nur. Sehingga ya pasti mereka harus mengembalikan. Kalau tidak mengembalikan, ya tentu ada konsekuensi hukum yang lain untuk berikutnya," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Erin Wartia membantah klaim yang dilayangkan Nur. Ibu tiga anak itu bahkan mengaku memiliki bukti, termasuk rekaman CCTV, untuk mendukung versinya mengenai kejadian yang terjadi di rumahnya. Selain itu, Erin diketahui juga telah melaporkan balik mantan ART ke polisi atas dugaan pelanggaran privasi. (ND)





Komentar (0)