JAKARTA, KOMPAS – Bekas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau Jampidsus, Febrie Adriansyah, masih bisa menghirup udara bebas setelah diperiksa sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang selama hampir sebelas jam oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Berbeda dengan Febrie, tersangka lainnya, Don Ritto, diputuskan dilanjutkan penahanannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengacara itu sudah ditahan penyidik Polda Metro Jaya sejak sebelum penyidikan perkara korupsi yang menjeratnya diserahkan ke Kejagung.
Febrie dan Don Ritto sama-sama menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024.
Febrie Adriansyah diperiksa penyidik Kejagung sejak sekitar pukul 09.00 WIB, Jumat (17/7/2026). Febrie ditemani Hotman Paris Hutapea sebagai penasihat hukumnya.
Bersama dengan pemeriksaan tersangka itu, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya menyerahkan seluruh berkas perkara serta barang bukti, termasuk tersangka Don Ritto, kepada penyidik kejaksaan.
Sekitar pukul 20.00 WIB, tim penasihat hukum dari Febrie Adriansyah tampak mulai keluar dan meninggalkan ruang pemeriksaan. Namun, Febrie tak terlihat.
“Hari ini, sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan). Tadi dari jam 9.00 sampai baru selesai pukul 20.00. Ada 18 pertanyaan. Sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka dan tidak ada penahanan hari ini,” kata Hotman kepada wartawan.
Dalam proses pemeriksaan itu, tim penasihat hukum sudah mengajukan surat permohonan agar kliennya tidak ditahan dengan disertai berbagai alasannya.
Salah satunya, Febrie disebut bersikap kooperatif. Sikap kooperatif ditunjukkan dengan pengunduran dirinya sebagai Jampidsus setelah ditetapkan tersangka oleh Kortastipidkor Polri. Pengunduran diri itu berarti Febrie mempersilakan diperiksa secara profesional dan tak mau mengintervensi kerja jaksa. Selain itu, Febrie sudah dicekal, sehingga tidak mungkin kabur ke luar negeri.
Atas berbagai alasan itu, pengacara Febrie menyebut permohonan tidak ditahan disetujui oleh penyidik.
Hotman melanjutkan, di antara 18 pertanyaan yang diajukan penyidik, ada pertanyaan tentang apakah Febrie menerima uang lebih dari Rp 50 miliar dari pengusaha properti, Tan Kian terkait penanganan perkara korupsi Asabri. “Jawabannya tidak. Itu yang pertama. Yang jelas menyangkut duit tidak ada,” katanya.
Kepada penyidik, Febrie juga menyatakan tidak mengetahui adanya uang dan emas yang ditemukan di kediamannya di wilayah Sentul, Bogor. Menurut Hotman, yang mengetahui uang tersebut termasuk asal usulnya, hanya Don Ritto. Sebab, sejak 2022, rumah itu sudah berpindah dan digunakan oleh Don Ritto untuk kegiatan operasional yayasan.
“Di rumah di Sentul itu, sampai tahun 2022, housekeeping-nya pun, ART-nya pun sudah bukan Febrie yang bayar karena sudah diberikan, dipakai oleh sama lagi Don Ritto. Sudah dipakai dan dia juga berhak renovasi. Jadi, total enggak ada lagi penguasaan secara fisik,” ujarnya.
Febrie juga membantah memiliki keterkaitan dengan Kafe De’Clan dan Koin Money Changer.
Sementara itu, kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengatakan uang yang ditemukan penyidik kepolisian di Kafe De'Clan, Koin Money Changer di Cipete, serta rumah Don Ritto di Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, dalam serangkaian penggeledahan oleh Polri pada Rabu (8/7/2026), merupakan dana hasil kerja sama dengan seorang pengusaha. Dana tersebut sedianya digunakan untuk membangun dermaga di Kalimantan Timur.
Sebelumnya, penyidik menyita uang sekitar Rp 67,2 miliar dalam bentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing dari Kafe De'Clan dan Koin Money Changer. Adapun dari rumah Don Ritto, penyidik menyita uang sebesar Rp 520 juta dan 133.000 dollar AS.
“Jadi sekali lagi kami sampaikan, uang berupa dolar Singapura maupun dolar Amerika yang disita dari Kafe Cipete itu bersumber dari kerja sama dengan seorang pengusaha. Tapi mohon maaf, hari ini pun, kami belum berani menyebut namanya. Untuk apa? Untuk membangun pelabuhan di Kalimantan Timur,” kata Handika.
Adapun menyangkut uang tunai dari berbagai mata uang asing dan emas yang tersimpan dalam brankas di rumah Sentul, Bogor, disebutnya sengaja disimpan untuk keperluan yayasan dan pesantren.
“Nah kenapa kok disimpan dalam bentuk emas? Kenapa disimpan dalam bentuk dolar Singapura? Kenapa disimpan dalam bentuk dolar Amerika? Pada saatnya kami akan jelaskan setelah para pihak yang berkontribusi itu diperiksa oleh penyidik Jampidsus disertai segala dengan semua bukti-bukti yang kuat yang sahih dan relevan. Kami tidak mau mendahului itu dulu,” kata Handika.
Saat jumpa pers, Jumat siang, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna berjanji penanganan perkara yang menyeret Febrie bakal transparan. Ia juga berjanji memberikan perkembangan informasi kepada masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.
”Kami juga tetap bersinergi baik dengan penyidik dari Kortastipidkor Polri maupun Polda Metro Jaya. Juga kami terbuka untuk disupervisi oleh KPK dan diawasi oleh DPR,” ujar Anang.
Wakil Kepala Kortastipidkor Brigadir Jenderal (Pol) Boro Windu Danandito yang juga hadir saat jumpa pers, menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum oleh penyidik Kejagung.
”Kami mengajak semua pihak untuk memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung dalam melanjutkan proses hukum ini hingga tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Boro Windu.






Komentar (0)