Kasus Suap Bea Cukai, KPK Terima Vonis 2 Tahun untuk Bos Blueray Cargo John Field

rctiplus.com
7 jam lalu
Cover Berita
Kasus Suap Bea Cukai, KPK Terima Vonis 2 Tahun untuk Bos Blueray Cargo John FieldNasional | okezone | Jum'at, 17 Juli 2026 - 22:30

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terhadap Bos Blueray Cargo John Field dalam kasus korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Selain John Field, KPK juga menerima putusan hakim terhadap dua pegawai Blueray Cargo, yakni Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri. Ketiganya sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan suap kepada pejabat di lingkungan DJBC.

"KPK menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhadap para terdakwa John Field dkk selaku pihak pemberi suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Bea dan Cukai," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (17/7/2026).

KPK menilai putusan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati. Putusan itu juga dinilai mencerminkan independensi dan objektivitas majelis hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Baca Juga:Ketua KPK Pastikan Penyelidikan Kasus MBG Dihentikan

"Bagi KPK, substansi yang paling penting dari putusan tersebut adalah majelis hakim telah menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyelenggara negara," imbuhnya.

 

Lebih jauh, KPK juga menilai perbuatan John Field dan dua terdakwa lainnya dalam melakukan suap tidak terlepas dari peran oknum pejabat Bea dan Cukai. Hal itu, kata Budi, termuat dalam pertimbangan putusan majelis hakim.

"Pertimbangan tersebut semakin menguatkan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara komprehensif terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam suatu skema korupsi," tandas Budi.

Sebagai informasi, pemilik atau Bos Blueray Cargo, John Field, dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). John dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Selain John, Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo Andri juga dinyatakan bersalah dalam perkara yang sama. Berbeda dengan John, keduanya masing-masing dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. 

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Program Wajib B50 Diklaim Hemat Devisa Rp170 Triliun dan Ciptakan 2,1 Juta Lapangan Kerja
• 1 jam lalu
0
thumb
Soal Putusan MK, Muhammadiyah Tegaskan Belum Diberi Izin Usaha Kelola Tambang
• 18 jam lalu
0
thumb
Pertumbuhan Ekonomi Malaysia Capai 5,8 Persen pada Kuartal II 2026
• 2 jam lalu
0
thumb
Mengapa Sejarah Tidak Boleh Dilupakan?
• 6 jam lalu
0
thumb
Viral Siswa SMP di Indramayu Dikeluarkan dari Sekolah Akibat Belum Bisa Baca, Disdik Beri Penjelasan
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.