JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Pengelolaan Tambang Muhammadiyah Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa Muhammadiyah belum diberikan izin mengelola konsesi tambang.
Hal ini dikonfirmasi Muhadjir menyikapi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal pemberian izin tambang untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) termasuk ormas keagamaan yang tidak boleh melalui penunjukan langsung.
"Hingga saat ini Muhammadiyah belum diberi izin usaha pertambangan," ucap Muhadjir saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (17/7/2026).
Baca juga: Respons Putusan MK soal Pemberian Izin Tambang Ormas, Muhammadiyah Siap Ikuti Aturan
Muhadjir, yang juga menjabat sebagai Ketua PP Muhammadiyah Bidang Bisnis dan Ekonomi ini menyampaikan bahwa ormas keagamaannya tetap mengikuti aturan yang berlaku sesuai putusan MK.
Karena itu, Muhammadiyah saat ini menunggu respons dari pemerintah.
"Muhammadiyah ikuti aturan. Menunggu bagaimana respons dan tindak lanjut dari pemerintah terhadap keputusan MK," kata dia.
Pada September 2024, Muhadjir pernah mengatakan bahwa Muhammadiyah tengah membentuk dua perusahaan untuk mengelola konsesi tambang yang diberikan pemerintah.
"Tahap sekarang ini kita baru menyusun institusinya, lembaganya. Ada dua company yang kita bentuk, yang pertama strategic company-nya, yang di situ sebagai holding kemudian operating company jadi yang nanti akan mengoperasikan," kata Muhadjir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Baca juga: Putusan MK: Pemberian Izin Tambang Ormas Tak Boleh Penunjukan Langsung
Ia mengungkapkan, dua perusahaan itu bakal mengutamakan sumber daya manusia dari Muhammadiyah, yakni lulusan dan pengajar perguruan tinggi dan sekolah menengah kejuruan (SMK) milik Muhammadiyah.
Adapun, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah resmi menyatakan menerima tawaran izin pengelolaan tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) dari pemerintah.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi ormas sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Setelah mencermati masukan, kajian, serta beberapa kali pembahasan, rapat pleno PP Muhammadiyah pada tanggal 13 Juli 2024 memutuskan menerima IUP yang ditawarkan oleh pemerintah," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dikutip dari tayangan Youtube Muhammadiyah Channel, Minggu (28/7/2024).
Baca juga: Kejagung: Kerugian Negara Kasus Tambang Samin Tan Capai Rp 17,7 Triliun
Namun, jika nantinya ditemukan pengelolaan tambang lebih banyak mafsadatnya, artinya banyak keburukannya untuk lingkungan sosial dan lingkungan hidup serta berbagai aspek lainnya, maka Muhammadiyah juga sepakat mengembalikan IUP tersebut.
Teranyar, MK menyatakan pemberian izin tambang untuk ormas termasuk ormas keagamaan tidak boleh lewat penunjukan langsung, tetapi harus menggunakan parameter yang jelas.
"Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan," ujar hakim konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan gugatan UU Minerba, Kamis (16/17/2026).






Komentar (0)