Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan sejumlah kebijakan janggal yang diterbitkan sepanjang 2024-2025. Aturan-aturan tersebut diduga menjadi akar persoalan yang berujung pada polemik pembagian lele marinasi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Maret 2026.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menjelaskan, salah satu aturan yang menjadi sumber masalah adalah Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 29 Desember 2025. Secara umum, beleid tersebut mengatur jadwal pelaksanaan pemberian Makan Bergizi Gratis sepanjang 2026.
"Pimpinan BGN merevisi jumlah pemberian hari MBG menjadi 313 hari. Kalkulasinya hanya mengurangi 365 dengan 52 hari minggu dalam setahun," kata Arumsari dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Jumat (17/7).
Arumsari menjelaskan dampak Keputusan Kepala BGN No. 401.1 Tahun 2025 adalah pemberian MBG tetap dilakukan saat hari libur nasional. Kebijakan tersebut tidak memperhitungkan Idul Fitri, Idul Adha, Natal, Libur Sekolah, maupun kondisi lainnya.
"Jika kami tidak mengeluarkan surat edaran kemarin, maka cucu-cucu bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian yang pulang kampung akan disuruh datang ke sekolah untuk mendapatkan MBG. Aturan yang menyebabkan pemberian lele marinasi," katanya.
Ppemberian lele marinasi terjadi pada penerima MBG di SMA Negeri 2 Pamekasan, Jawa Timur. Saat itu, siswa SMAN 2 Pamekasan menerima kotak plastik yang berisi pangan mentah berupa ikan lele mentah yang dilumuri saus berwarna kuning dan dua potong tempe atau tahu yang berwarna kuning.
MBG yang dipasok ke SMAN 2 Pamekasan dibuat oleh dapur SPPG Pamekasan Pademawu Buddagan. Dapur tersebut tercatat melayani 3.329 penerima manfaat per hari dari SMA, SMK, MA, SMP, MTs, TK, PAUD, Sekolah Luar Biasa, tenaga pendidik, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Arumsari mencatat, Keputusan Kepala BGN No. 401.1 Tahun 2025 merupakan revisi keempat tentang jumlah hari pemberian MBG. Adapun revisi ketiga diterbitkan sekitar 3 bulan sebelumnya dengan jumlah hari 264 hari.
Ia mensinyalir revisi keempat pada aturan pemberian hari bertujuan untuk menambah pemberian insentif terhadap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Ini karena setiap dapur akan mendapatkan insentif senilai Rp 6 juta per hari tanpa memperhitungkan penerima manfaat dan hari masuk sekolah.
Namun demikian, ia tidak menjelaskan kejanggalan-kejanggalan lain yang ditemukannya terkait kebijakan pimpinan BGB sebelumnya. Menurut dia, beberapa temuannya sejalan dengan proses penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung.
"Ada poin-poin yang secara substansi masuk dalam proses penyidikan dan akan kurang tepat jika disampaikan saat ini. Kami tidak ingin mendahului," ujarnya.
Berdasarkan catatan Katadata, terdapat tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. Salah satunya adalah anggota polisi aktif yang rangkap jabatan di BGN, yakni Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mencatat setidaknya ada dua pelanggaran dalam perkara ini, yakni kemahalan atau mark-up harga dan pengkondisian penentuan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.
Untuk mark-up harga, tipe pengadaan yang digunakan adalah 21.8801 unit sepeda motor listrik senilai Rp 1 triliun. Syarief menduga pelanggaran ini dilakukan oleh Dadan dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Adapun mayoritas tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG terkait pengkondisian penentuan titik dapur SPPG. Nama-nama yang terlibat dalam pengkondisian tersebut mencapai 47 orang, lebih banyak dari yang diajukan oleh Sony sebanyak 41 nama dalam pengajuan sebagai Justice Collaborator.





Komentar (0)