Grid.id - Nama Muhammad MBG Subianto ditolak saat hendak didaftarkan. Apa penyebabnya?
Nama seorang bayi yang tengah viral di media yakni Muhammad MBG Subianto kini kembali menjadi pembicaraan. Nama itu ternyata tak bisa diterima saat hendak didaftarkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
Oleh karena itu, Disdukcapil Wonosobo pun mendatangi lokasi rumah bayi yang viral tersebut. Rumah Muhammad MBG Subianto terletak di Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sepuran.
Melansir Kompas dan Tribun Jateng, petugas Disdukcapil datang pada Rabu (16/7/2026) kemarin. Kepala Disdukcapil Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati menjelaskan alasan mengapa nama itu tak bisa didaftarkan di Disdukcapil.
Salah satu alasannya ialah karena aturan. Nama seseorang tidak boleh berupa singkatan seperti MBG.
"Kalau kami sebenarnya bukan masalah arti MBG-nya, tetapi kembali ke regulasi. Dalam tata cara pencatatan nama di dokumen kependudukan itu tidak boleh disingkat," ujarnya.
Aturan penamaan seseorang tertera dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Jika tak memenuhi aturan, maka dokumen kependidikan belum bisa diterbitkan.
"Kami juga diberi amanat untuk memberikan pembinaan, edukasi, kemudian masukan, serta penyampaian informasi," ujarnya lagi.
Selain itu, Dwi juga memberikan masukan bahwa pemberian nama sebaiknya memperhatikan 3 norma. Ketiganya ialah norma kesusilaan, kesopanan dan agama serta tidak bermakna negatif maupun multitafsir.
"Kalau kita berbicara norma agama, agama apa pun dalam memberikan nama anak pasti ada kaidahnya. Nama itu diharapkan mengandung doa dan harapan kepada anak tersebut," jelasnya lagi.
Disdukcapil Wonosobo mengusulkan agar singkatan MBG sebaiknya tidak dipakai karena akan berujung multitafsir di masa mendatang. Oleh karenanya, petugas mengusulkan penulisan MBG diubah menjadi Embege.
"Kalau kita mau MBG kan dipakai inisial saja. Misalkan Muhammad mewakili M-nya, kemudian Subianto kita ambil Biantonya saja, kan sudah dapat B. G-nya misalkan mau Gilang atau Gibran, terserah," jelasnya.
"Misalkan ditulis saja E, M, B, E, G, E. Itu engga masalah karena sudah kebaca Embege. Kalau Mbg dibacanya bagaimana ngga bisa," ujar Dwi lagi.
Dwi mengatakan bahwa jika satu nama multitafsir, maka akan muncul kekhawatiran bahwa nama itu bisa berakhir ejekan dan olokan bagi anak tersebut di masa mendatang.
"Jangan sampai nanti dia mendapatkan ejekan, diolok-olok atau sampai kepada pembulian atau perundungan. Ini tentunya akan berpengaruh pada psikologi dan tumbuh kembang anak," jelasnya.
Untungnya, setelah melalui proses diskusi, pihak orang tua Muhammad MBG Subianto akhirnya bersedia untuk menerima keputusan itu. Disdukcapil pun memberikan ruang bagi keluarga untuk berdiskusi mengganti nama sang bayi.
"Alhamdulillah tadi bisa menerima. Kami memberikan ruang, silahkan nanti didiskusikan dengan keluarga," ujar Dwi lagi usai menjelaskan aturan nama Muhammad MBG Subianto. (*)
Artikel Asli





Komentar (0)